Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melakukan penelitian lapang di Nagari Sungai Aua, Selasa (29/9/2026), untuk menindaklanjuti permohonan pengalihan Hak Atas Tanah hasil Redistribusi Tanah kepada pihak lain. Penelitian dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap objek tanah sekaligus memastikan permohonan yang diajukan pemegang hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi objek tanah sekaligus mencocokkan informasi yang terdapat dalam dokumen permohonan dengan kondisi faktual di lapangan.
Penelitian lapang juga dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai alasan pengalihan tanah yang diajukan oleh pemegang hak. Data dan fakta yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan bagi Kantor Pertanahan dalam melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, mengatakan penelitian lapang diperlukan agar proses permohonan pengalihan hak tidak hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi objek tanah secara langsung.
“Penelitian lapang ini dilakukan untuk memastikan kondisi objek tanah dan informasi yang disampaikan dalam permohonan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil penelitian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses tindak lanjut permohonan pengalihan hak,” ujar Habrianto Manda.
Ia menjelaskan, pengalihan Hak Atas Tanah yang berasal dari program Redistribusi Tanah memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, setiap permohonan pengalihan hak perlu diperiksa dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap permohonan pengalihan hak atas tanah hasil Redistribusi Tanah perlu diproses sesuai ketentuan. Karena itu, penelitian lapang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung mengenai objek tanah serta alasan pengalihan yang diajukan oleh pemegang hak,” katanya.
Dalam penerbitan sertipikat hasil Redistribusi Tanah, terdapat ketentuan pembatasan terhadap pengalihan Hak Atas Tanah. Pemegang hak tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh maupun sebagian hak atas tanah dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun, kecuali memperoleh izin dari Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut membuat proses verifikasi menjadi bagian penting ketika terdapat permohonan pengalihan hak sebelum berakhirnya masa pembatasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan permohonan memiliki dasar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik tanah serta lingkungan sekitar. Informasi yang diperoleh dari lapangan menjadi bagian dari data pendukung dalam proses penanganan permohonan.
Menurut Habrianto, penelitian lapang juga merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program Redistribusi Tanah tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penerima.
“Program Redistribusi Tanah tidak berhenti pada pemberian hak atas tanah. Setelah hak diberikan, pengelolaannya juga perlu memperhatikan ketentuan yang melekat pada hak tersebut. Karena itu, setiap proses pengalihan perlu dilakukan secara tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Redistribusi Tanah merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan memberikan akses dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, pengaturan terhadap hak yang telah diberikan menjadi bagian penting agar tujuan program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Penelitian lapang yang dilakukan di Nagari Sungai Aua tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya verifikasi langsung dalam proses pelayanan pertanahan. Data administrasi dan kondisi faktual di lapangan perlu dipastikan memiliki kesesuaian sebelum permohonan ditindaklanjuti.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan terus melakukan proses verifikasi terhadap permohonan yang berkaitan dengan tanah hasil Redistribusi Tanah. Setiap permohonan ditangani dengan memperhatikan dokumen, kondisi objek, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan penelitian lapang tersebut, proses pengalihan Hak Atas Tanah hasil Redistribusi Tanah diharapkan dapat berjalan secara tertib, terukur dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar manfaat program Redistribusi Tanah tetap berkelanjutan, sekaligus memastikan hak atas tanah masyarakat penerima dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






