Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumPolitik

Penasehat Hukum Manuel Salimu: Perkembangan Gugat SK Gubernur Sumbar Terkait PAW Kliennya di PTUN Disidangkan 7 Mei 2025

×

Penasehat Hukum Manuel Salimu: Perkembangan Gugat SK Gubernur Sumbar Terkait PAW Kliennya di PTUN Disidangkan 7 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Manuel Salimu foto bersama dengan masyarakat Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, di balai desa. Ist

Mentawai, Khazminang.id – Kuasa hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Manuel Salimu, yaitu Gusman, Jefrinaldi, dan Mesa Marcelina mengungkapkan, perkembangan online kliennya menggugat SK gubernur terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di PTUN sudah tahap persidangan. 

“Tanggal 7 Mei 2025 ini, sidang perdana pembacaan gugatan di PTUN, dengan sistem online,” ujar Jefrinaldi dibenarkan Gusman dan Mesa saat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (4/5/2025). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan mengapa  SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh  sengketa di Mahkamah Partai. 

Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur  terhadap mekanisme internal  partai sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang, perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Menyampaikan Aspirasi Memang Diizinkan, Tapi Perhatikanlah Etika dan Moral

“Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014,” jelasnya. 

Sementara Manuel Salimu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, dengan suara bergetar dan meneteskan air mata sembari mengusap keringat, ikut berbicara di hadapan ratusan masyarakat.

Dihadapan masyarakat, Manuel Salimu, mengatakan bahwa baru menjabat 18 hari sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangkap oleh Polresta Padang dengan dugaan pesta narkoba. 

“Bahwa itu tidak benar, semuanya cacat hukum, jadi apa yang disangkakan sedang pesta narkoba atau terciduk pakai narkoba itu tidak benar. Karena saya sedang istirahat sama istri saya di salah satu kamar,” kata Manuel Salimu dengan nada yang tegas dan menyebutkan, dua bulan di polres menjadi buah pikiran bagi dirinya dan dirinya adalah korban. 

Namun demikian, Manuel mengaku tidak memiliki rasa dendam kepada lawan politiknya. (Murdiansyah Eko) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas, Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Dharmasraya Berkunjung ke DPRD Sumbar