Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadline

Penanganan PETI di Sumbar Masuki Tahap Implementasi, Tim Terpadu Mulai Bergerak

×

Penanganan PETI di Sumbar Masuki Tahap Implementasi, Tim Terpadu Mulai Bergerak

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id — Langkah konkret lintas sektor dalam penanganan PETI di Sumbar dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta Pemkab/Pemko, dimulai. Hal itu ditandai dengan digelarnya apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026).

Komitmen bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar ini sekaligus menjadi simbol kehadiran negara dalam setiap permasalahan masyarakat. Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, saat memimpin apel gabungan menegaskan, penanganan PETI di Sumbar telah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana.

Baca Juga:  Hadapi Bhayangkara, Semen Padang Belum Bisa Didampingi Dejan Antonic

Ia menjelaskan, pendekatan untuk penanganan masalah ini akan dilakukan secara paralel, yakni dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Tentunya semua itu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta

Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Solok. Pengkajian akan terus diperluas guna memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.

Kapolda menegaskan ke depan, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mendapat izin resmi dari instansi terkait. Tujuannya, agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tegas Kapolda.

Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar dan dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. (adpsb/*)

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Provinsi di Talu Bakal Dialihkan ke Jalur yang Lebih Aman

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.