Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran Tahun 2024

×

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H., menandatangani Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menghantarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2025 serta Raperda RPJMD Bukittinggi Tahun 2025-2029, Senin (14/7/2025) di dalam ruang rapat utama gedung DPRD.

Pada pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bukitinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, setelah melakukan pembahasan, seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi dapat menyetujui pertanggungjawaban APBD tahun 2024, yang telah dihantarkan sebelumnya. Kemudian, Wali Kota juga menghantarkan KUPA-PPAS tahun anggaran 2025, serta Raperda RPJMD 2025-2029.

“Ketiganya agenda tersebut, menjadi pembahasan dalam rapat paripurna hari ini. KUPA-PPAS perubahan tahun 2025, tentunya akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah, untuk menyusun APBD Perubahan tahun 2025. Kemudian, untuk RPJMD, juga dihantarkan Wali Kota, setelah melalui tahapan, termasuk konsultasi publik, sehingga dengan dihantarkan secara resmi, kami di DPRD Kota Bukittinggi, bisa melakukan pembahasan secara mendalam nantinya,” ujar Syaiful.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selanjutnya disampaikan Syaiful Efendi, pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, dalam hal ini, adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.

Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan hasil pembahasan Raperda ini sudah disampaikan dalam rapat gabungan komisi, dan sudah pula disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 7 Juli 2025 dalam rapat paripurna internal, dan hari ini akan dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama atas Raperda tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Laporkan Dugaan Kong Kalikong Dana Sawit

Penyusunan RPJMD tersebut mengacu serta mempedomani tahapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPJPN, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, maka pada hari ini Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi.

Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran, TAPD, perangkat daerah dan seluruh pihak terkait yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Semoga kerja keras yang sudah dilakukan dapat bermakna bagi pembangunan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Andi Putra, selaku Juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, menjelaskan, laporan ini juga bertujuan agar Pemerintah Daerah menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembahasan Ranperda ini juga merupakan bagian dari proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.

“DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang telah berhasil mencapai target Pendapatan Daerah sebesar 95.62%. DPRD tetap berharap untuk masa yang akan datang capaian ini masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekdaprov Sumbar Lantik 53 Pejabat Administrator dan Pengawas

DPRD juga menyampaikan apresiasi pada beberapa SKPD yang telah melaksanakan program dan kegiatan sesuai tertuang dalam APBD Tahun 2024 dengan serapan penggunaan anggaran yang sudah cukup baik dengan tingkat capaian rata-rata 91,42%.

Walaupun secara keseluruhan realisasi Belanja Daerah cukup bagus, namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya di bawah realisasi rata-rata Pemerintah Daerah, untuk itu kedepannya agar masing-masing perangkat daerah dapat merencanakan dan merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta kemampuan maksimal dari sumber daya yang tersedia.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam hantarannya memaparkan, Rancangan KUPA PPAS perubahan Tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp727.574.163. 907,-. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp156.797. 063.755,-.

“Untuk Belanja Estimasi Belanja pada KUPA PPAS Perubahan 2025, adalah sebesarRp786.944.943.226,- terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp731.416.094. 222,- dan belanja modal Rp50.879.929.004,- Belanja tak terduga Rp.1.000.000.000,- dan belanja transfer Rp3.648.920.000,” paparnya.

Asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.363.273.389,89 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.279.000.000,00 yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari. Sehingga pada hantaran Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp26.286.505.929,11.

“Dengan demikian dalam pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat mencapai kondisi postur anggaran yang balance,” ungkapnya.

Terkait RPJMD 2025-2029, Wako Ramlan menjelaskan, muatan dan target kinerja pada RPJMD Tahun 2025- 2029 disusun sampai dengan tahun 2030 untuk menjamin kesinambungan perencanaan pembangunan dengan periode RPJMD berikutnya.

Baca Juga:  Siswa Baru Terus Berkurang, FKSS SMK se-Sumbar Sampaikan Aspirasi ke DPRD

Visi Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025-2029 adalah “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”. 5 (lima) Misi pencapaiannya, yaitu, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bukittinggi yang berdaya saing global, berakhlak dan berbudaya. Membangun perekonomian masyarakat yang berkeadilan dengan mengembangkan ekonomi digital yang berbasis pada sektor unggulan pariwisata, ekonomi kreatif, perdagangan dan jasa. Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana secara terpadu, berwawasan lingkungan dan inklusif, guna menciptakan suasana kota yang nyaman, aman dan ramah untuk semua kalangan. Mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan. Mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada Rancangan RPJMD yang telah disusun ini, Visi dan Misi tersebut telah diturunkan kepada rangkaian kinerja berupa tujuan dan sasaran kota yang dilengkapi dengan indikator kinerjanya lima tahun kedepan. Tujuan dan Sasaran Kota tersebut juga telah ditelaah dan diacu oleh SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD lima tahun kedepan melalui Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan SKPD.

Secara prinsip, pembangunan Kota Bukittinggi lima tahun kedepan dapat difokuskan pada pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hal ini telah sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045, serta mendorong kemandirian bangsa di berbagai sektor,” pungkas Ramlan Nurmatias.. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.