Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemko Padang: Cantumkan Harga Makanan pada Daftar Menu

×

Pemko Padang: Cantumkan Harga Makanan pada Daftar Menu

Sebarkan artikel ini

Padang – Untuk memberikan kepastian kepada pelanggan dan menghindari kerugian pada pelanggan, Pemko Padang mengingatkan agar para pedagang mencantumkan harga pada daftar menu makanan dan minuman yang mereka tawarkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani saat sosialisasi di kawasan objek wisata Pantai Air Manis pada, Rabu (26/3/2025) dan di Pantai Padang pada Jumat (28/3/2025) mengatakan, ketidakterbukaan informasi mengenai harga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Tim yang bertugas juga telah mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, kita minta kepada pedagang yang belum melengkapi daftar menu agar segera mencantumkan harga demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen,” terangnya, Sabtu (29/3/2025).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Yudi mengatakan sebagian pedagang telah mencantumkan daftar menu beserta harga, sementara sebagian lainnya masih hanya mencantumkan daftar menu tanpa harga.

Yudi berharap, langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam transaksi antara pedagang dan pembeli, serta meningkatkan kualitas layanan di sektor kuliner di kota ini.

Baca Juga:  Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar

“Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan makanan dan minuman,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil untuk melindungi pengunjung atau pembeli dari potensi kecurangan atau ketidakjelasan harga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat Edaran (SE) itu tertanggal 25 Maret 2025.

Yudi juga mengingatkan bagi wisatawan atau pengunjung, sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266.(kominfo/rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.