Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah

×

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi saat penandatanganan nota kesepakatan dan foto bersama Plt Sekwan DPRD Kota Bukittinggi setelah penandatanganan

Bukittinggi, khazminang.id- DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama atas: program pembentukan peraturan daerah Kota Bukittinggi tahun 2026 dan kalender penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2026 serta nota persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan APBD Kota Bukittinggi tahun 2026, di dalam ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sabtu (29/11/2025).

Dalam kata sambutan pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,MA, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2026 bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026 telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 28 November 2025 dan juga hasil fasilitasi Raperda telah dilaporkan Pansus dalam Rapat Gabungan Komisi dan disetujui dalam Rapat Paripurna Internal tanggal 28 November 2025 begitu juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Selanjutnya juga telah dilakukan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota terhadap raperda tersebut pada tanggal 6 dan 7 November 2025, ucap Syaiful Efendi.

Juru bicara Bapemperda Bukittinggi, Dewi Anggraini,SE, MM yang juga sebagai Ketua Bapemperda, memaparkan, Pemko Bukittinggi mengusulkan 10 rancangan perda untuk dibahas pada 2026, tujuh dari 15 rancangan telah tuntas dan diundangkan, termasuk Perda tentang RPJMD, Pertanggungjawaban APBD 2024, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPBE, serta beberapa perda perubahan APBD dan ketentuan DPRD.

Sejumlah rancangan lainnya masih dalam proses, seperti Pengelolaan Jaminan Produk Halal dan Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sementara dua rancangan diparipurnakan hari ini, yaitu Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan APBD 2026. Beberapa rancangan perda belum dihantarkan, di antaranya perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Penanggulangan Bencana, Pencegahan Kebakaran, RTRW 20252045, Bangunan Gedung, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Usulan- usulan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan prioritas substansi dan teknis oleh Bapemperda bersama perangkat daerah. Sehingga pada 2026 mendatang, terdapat 16 ranperda yang akan dibahas antara Pemko dan DPED Bukittinggi, jelasnya.

Setelah menyampaikan laporan, Dewi Anggraini,SE,MM menyerahkan kepada pimpinan rapat.

Juru bicara Pansus Amrizal, AMd yang juga sebagai Ketua Pansus atas hasil pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026, menjelaskan, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, telah difinalkan pada 21 November 2025 setelah melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah.
Penyempurnaan penting pada Bab I mencakup perbaikan redaksi latar belakang untuk menegaskan kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sebagai mitra sejajar, penghapusan kata Legislasi pada fungsi pembentukan Perda, serta penyempurnaan maksud dan tujuan agar lebih menekankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, sinergisitas dan penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup dan dasar hukum disetujui tanpa perubahan.

Baca Juga:  Sinergi DPRD dan Pemko Bukittinggi Wujudkan Perubahan APBD 2025

Pada Bab II, kami melakukan penyesuaian istilah dari SKPD menjadi Perangkat Daerah, mengubah kata rincian menjadi pelaksanaan, serta menetapkan jumlah kegiatan menjadi 18 sesuai hasil pembahasan. Perubahan signifikan juga dilakukan pada matriks jadwal, seperti penyesuaian waktu Musrenbang, pembahasan LKPJ, jadwal reses, tahapan perubahan APBD 2026, Propemperda 2027, dan Hari Jadi Kota.

Bab III disetujui sesuai rancangan.
Secara keseluruhan, ia menegaskan perbaikan ini memperjelas substansi, meningkatkan ketepatan jadwal, dan memperkuat keterpaduan kalender kerja pemerintahan tahun 2026, ungkapnya.

Setelah menyampaikan laporan, Amrizal, Amd menyerahkankepada pimpinan rapat.

Terkait Perubahan Susunan Perangkat Daerah, juru bicara pansus, Vina Kumala, menyampaikan, selama proses pembahasan mulai 8 Oktober 2025, Pansus mengundang perangkat daerah yang mengalami perampingan dan penggabungan, yang semuanya menyetujui perubahan tersebut.

Sesuai mekanisme perundang-undangan, Raperda harus difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat, dan hasil fasilitasi melalui Surat Nomor 000.8.5/458/ORG/2025 tanggal 18 November 2025 menyatakan Raperda telah dikaji secara yuridis dan materil serta dapat disetujui dan dilanjutkan.

Berdasarkan hasil fasilitasi ini, kami melaporkan dan mendapat persetujuan dalam rapat gabungan komisi serta paripurna internal tanggal 28 November 2025, sehingga Raperda dapat diparipurnakan pada hari ini, ujarnya.

Sedangkan laporan Banggar atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, disampaikan Dedi Fatria,SH,MH, menjelaskan setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2026, disepakati sebesar Rp658.124.051.110,-. Terdiri dari pendapatan sebesa Rp590.259.477.496,-. Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp193.616.128.755,- Pendapatan Transfer sebesar RpRp.396.643.348.741,-,
Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp656.624.051.110,.

Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp607.439.915.478,-, Belanja Modal Rp48.184.135.632,-, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp1.000.000.000,- dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp0,-. Terdapat defisit sebesar Rp66.364.573.614,- dan pembiayaan netto sebesar Rp66.364.573.614,-, sehingga Silpa Rp0,-, jelasnya.

Enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, secara garis besar, menyetujui nota-nota kesepakatan bersama Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyetujui, nota persetujuan bersama ranperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan APBD tahun anggaran 2026.

Meski demikian, Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rachmat dan Karya Kebangsaan yang dibacakan Amrizal, memberikan catatan dan penolakan terkait sejumlah rencana penganggaran di 2026. Diantaranya, pembangunan taman depan DPRD, perencanaan dan pembangunan kantor lurah Ladang Cakiah, pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 1, pembangunan gerbang, landscape dan taman perpustakaan, serta pembangunan eks kolam renang Bantola.

Baca Juga:  Kementan RI Mulai Perbaiki Lahan Pertanian yang Rusak Akibat Bencana di Sumbar

Selain keterkaitan dengan efisiensi anggaran, penolakan dari dua fraksie ini, juga dikaitkan dengan aturan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Kebangsaan, juga menyoroti perbedaan penganggaran jumlah gaji dari PPPK golongan R3 dan R4 serta outsourching. Kedua fraksi meminta, gaji PPPK Paruh Waktu, diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dengan besaran minimal setara upah saat menjadi honorer atau upah minimum yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani membacakan Draft Nota Kesepakatan Bersama dan 2 Draft Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dan dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Nota Persetujuan Bersama, Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

Pada sambutan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, mengatakan, tentang kesepakatan terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Propemperda merupakan instrument perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. secara operasional propemperda memuat daftar rancangan perda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu yang didasarkan pada skala prioritas sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan hukum daerah yang dapat menunjang peningkatan dan percepatan pembangunan daerah dengan pertimbangan sebagai berikut :a.Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. b.Rencana pembangunan daerah. c.Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. d.Aspirasi masyarakat daerah.

Kami memberikan apresiasi kepada Bapemperda yang telah bekerja intens dalam pembahasan bersama bagian hukum dan perangkat daerah lainnya, sehingga daftar propemperda yang disepakati hari ini yakni 16 (enam belas) buah yang terdiri dari 2 (dua) merupakan inisiatif DPRD dan 14 (empat belas) prakarsa dari Pemerintah Daerah,
benar-benar mencerminkan kebutuhan penataan kebijakan daerah.

Kolaborasi DPRD dan Pemerintah ini adalah bukti bahwa penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bukittinggi berjalan dalam semangat kemitraan dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

Selanjutnya kami sampaikan kesepakatan terhadap kalender penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2026. Pembahasan kalender penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.

Kalender penyelenggaraan Pemerintahan merupakan jadwal tentatif Pemerintahan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran pengendalian dan evaluasi yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD. tersedianya kalender penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2026 diharapkan menjadi acuan penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintahan Daerah dan DPRD untuk 1 (satu) tahun kedepan sesuai visi misi yang telah ditetapkan untuk mewujudkan Bukittinggi gemilang, berkeadilan dan berbudaya.

Baca Juga:  Jembatan RS Unand Tuntas, Akses Warga Kian Mudah

Selanjutnya kami sampaikan atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun ini melakukan restrukturisasi perangkat daerah. Hal tersebut sebagai upaya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, namun dengan bentuk struktur yang ramping, mewujudkan perangkat daerah yang miskin struktur namun kaya fungsi. dengan struktur yang ramping diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat lebih efisien, mengingat banyaknya urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan, sehingga dengan wajah baru perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota bukittinggi ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Selanjutnya pada bagian akhir ini, kami sampaikan sambutan atas persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan konsolidasi fiskal yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari strategi penguatan fondasi fiskal nasional, membawa implikasi langsung terhadap struktur serta besaran Transfer ke Daerah (TKD). Penyesuaian tersebut tidak dapat dipandang sebagai perubahan administrasi semata, melainkan sebagai indikator penting yang harus kita pahami secara mendalam agar arah kebijakan daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi dengan tetap berpihak kepada masyarakat.

Secara khusus, komponen Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah, yang selama ini menjadi penopang utama pendanaan belanja wajib dan program prioritas daerah, mengalami penurunan yang cukup signifikan. DTU Kota Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp475,9 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2026 terkoreksi menjadi Rp383,5 miliar, atau berkurang sebesar Rp92,4 miliar.

Penurunan ini tidak hanya berdampak pada postur anggaran, tetapi juga memberikan sinyal perlunya adaptasi yang lebih matang dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan.

Pada hakikatnya, DPRD dan Pemerintah Kota adalah mitra sejajar yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi yang terbangun antara keduanya menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hubungan kemitraan tersebut terlihat jelas dari proses panjang yang telah ditempuh, hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga mencerminkan kepentingan publik yang lebih luas.
Dari proses pematangan pemikiran, dinamika pembahasan, serta dialektika yang produktif tersebut, ditetapkanlah postur APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: Pendapatan Rp590.26 miliar, Belanja Rp656.62 Miliar, Surplus/Defisit Minus Rp66.36 miliar, Pembiayaan Daerah Rp66.36 miliar, sehingga Total APBD Rp658.12 miliar. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.