Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemerintah Kota Bukittinggi Respons Pandangan Umum Fraksi DPRD

×

Pemerintah Kota Bukittinggi Respons Pandangan Umum Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis.STP dan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Jumat (7/11/2025) di ruang rapat urama gedung DPRD, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi anggota DPRD, serta Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, S.E., M.Si., bersama jajaran Sekretariat DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD, Ketua Kerapatan Adat Kota (KAK) Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang.

Baca Juga:  Bapenda Sumbar dan Bapenda Padang Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan PAD

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap kedua ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna sehari sebelumnya, Kamis (6/11/2025).

Rangkaian Rapat Paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Selanjutnya, kedua ranperda ini akan dibahas lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, ucap Syaiful Efendi.
Sedangkan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis,S.TP menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025.

Penyusunan APBD dilakukan secara konsisten untuk menjaga keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan agar program pembangunan berjalan efektif dan terukur, jelasnya.

Baca Juga:  Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Bukittinggi Bahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

Ibnu Asis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan pertanyaan konstruktif terhadap kedua ranperda tersebut. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah sependapat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat dengan prinsip efisiensi dan berorientasi pada hasil (money follow program), tegasnya.
Terkait dengan tantangan keterbatasan fiskal dan penurunan Dana Transfer Umum (DTU), Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Langkah strategis yang ditempuh antara lain melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor pariwisata dan investasi daerah tanpa menambah beban masyarakat.

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Pemko terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pengawasan dan pelaporan keuangan secara digital dan real-time, ungkap Ibnu Asis.

Baca Juga:  Dampak Efisiensi Anggaran, Irawati Meuraksa: Daya Beli Melemah, Penjualan Ritel Lesu

Menanggapi pandangan fraksi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota sepakat bahwa perubahan peraturan diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan memperkuat tata kelola aset daerah.

Kata Ibnu Asis, Pemerintah Kota saat ini tengah melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset, percepatan sertifikasi tanah, serta penerapan sistem e-BMD. Selain itu, dilakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam penyelesaian dan pengamanan aset bermasalah.

Untuk Pasar Banto, Stasiun Lambuang, dan aset lainnya, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, pungkas Ibnu Asis. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.