Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani KUA PPAS APBD 2026

×

Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani KUA PPAS APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS

Bukittinggi, khazminang.id- Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (3/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan rapat paripurna, menjelaskan, R-KUA PPAS 2026 dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada 4 September 2025 lalu.
Selanjutnya pada pembahasan tingkat I, dilakukan serangkaian pembahasan, termasuk pembahasan item per item oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga SKPD terkait.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pembahasan telah dilakukan secara detail. Banyak masukan dan koreksi dari banggar sendiri, demi kepatuhan secara aturan terkait proses penyusunan penganggaran. Hasil KUA PPAS ini, tentu akan menjadi landasan untuk penyusunan APBD 2026, jelas Beny Yusrial.

Rahmi Brisma juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi, memaparkan, dari hasil pembahasan, disepakati Pendapatan pada KUA PPAS 2026, sebesar Rp558,4 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp161,8 miliar, pendapatan transfer Rp396,6 miliar. Belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp734 miliar. Dari postur tersebut, terdapat defisit Rp175,6 miliar, pembiayaan daerah juga minus Rp3 miliar. Sehingga mencatatkan SILPA sebesar Rp178,6 miliar, jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Kemas Informasi Pembangunan pada Satu Dashboard Tematik

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi kinerja Badan Anggaran dan TAPD serta SKPD, yang telah melakukan pembahasan secara marathon, dalam beberapa minggu terakhir. Masukan yang disampaikan, tentu akan jadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah, untuk dapat menjalankan Pemerintahan serta penggunaan anggaran, sesuai aturan yang berlaku.

Nota kesepakatan yang kita hasilkan, pada dasarnya adalah sebuah kompromi yang elegan, hasil dari seni Pemerintahan, sebuah persetujuan politik yang menyiratkan prioritas mana yang akan mendapatkan perhatian lebih dan mana yang mungkin harus menunggu giliran.

KUA-PPAS ini merupakan perpaduan antara logika administrasi dan realitas politik, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai keseimbangan terbaik, demi kemaslahatan seluruh masyarakat, ungkapnya.

Kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini, dalam esensinya, merupakan sebuah landasan pijak bersama untuk mengartikulasikan visi pembangunan. Di dalamnya terajut benang merah prioritas, di mana setiap alokasi angka mencerminkan komitmen terhadap hajat hidup masyarakat, sebuah komitmen yang menjangkau esensi dari kebutuhan publik.

Dokumen ini adalah perwujudan dari keseimbangan yang dinamis antara idealisme perencanaan dan realisme fiscal, pungkas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)

Baca Juga:  Longsor di Malalak Timur, 2 Meninggal dan 1 Orang Masih Hilang

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.