Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ir.Melwizardi,M.Si dan pegawai Sekretariat DPRD.
Adapun pada rapat gabungan Komisi, pembahasan mengenai Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Terkait rapat paripurna internal persetujuan Fraksi-fraksi terhadap teknis pembahasan yang berlangsung pada pagi harinya, dilanjutkan setelah sholat Jumat, pukul 14:00 Wib.
Dari hasil rapat teknis pembahasan kegiatan tersebut, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang disetujui oleh masing-masing Komisi.
Selanjutnya dalam Rapat Paripurna Internal, Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyetujui pembahasan Pokir DPRD Tahun 2026, LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 dilakukan oleh masing-masing Pansus DPRD.
Pembentukan Pansus ditetapkan dengan Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ir.Melwizardi, M.Si. Rapat Paripurna Internal selanjutnya ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra.IB, A.Md. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.