Bukittinggi, khazminang.id- Puluhan pedagang pabukoan (pedagang menjual makanan dan minuman untuk berbuka puasa) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi guna menyampaikan penjelasan tentang berjualan di sekitar kawasan areal Belakang Balok. Para pedagang pabukoan ini diterima Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA., dan Anggota DPRD setempat.
Dalam audiensi bersama DPRD, pedagang menyampaikan bahwa mereka dilarang berjualan di lokasi Pasa Pabukoan tersebut. Padahal, mereka sudah berjualan bertahun-tahun disana.
Diana, salah seorang pedagang mengatakan, “kami tanyakan kenapa berjualan di Belakang Balok yang dilarang, sedangkan lokasi lain justru dibiarkan. Malah, mobil Satpol PP diletakkan atau diparkir di lokasi berjualan kami. Kami minta diberi waktu mulai pukul 16.00 WIB,” ucapnya.
Diana menambahkan mereka tidak ingin pindah ke lokasi lain. Selain itu, mereka juga diusir dan diteror. “Kami merasa ditindas mulai RT, Lurah dan sebagainya. Kami minta hak dan diizinkan berjualan di lokasi semula,” kata Diana diamini para pedagang lainnya.
Untuk itu, pedagang Pasa Pabukoan Belakang Balok mengharapkan perhatian DPRD Kota Bukittinggi terhadap nasib mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi. Lc, MA., meminta Pemerintah Kota Bukittinggi membuat kebijakan khusus untuk warga Belakang Balok, agar bisa berjualan pabukoan. “Kita akan surati Pemerintah Kota terkait aspirasi yang disampaikan pedagang Pasa Pabukloan Belakang Balok ini,” tukas Syaiful Efendi.
Sementara itu, Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Hendra Eka Putra mengungkapkan kebijakan penutupan Pasa Pabukoan di Belakang Balok merupakan hasil keputusan bersama yang berawal dari permintaan warga setempat.
“Jadi, keputusan ini berawal dari permintaan warga masyarakat Belakang Balok sendiri yang merasa keberatan karena berdampak kepada kenyamanan. Kemudian, warga berinisiatif meminta Pemerintah Kota melahirkan keputusan pengalihan Pasa Pabukoan ke tempat lain,” ujar Hendra di Bukittinggi, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Hendra Eka Putra menegaskan permintaan itu disampaikan perwakilan warga mulai dari Kepala RT, RW, Pemuda, Lurah hingga LPM sejak akhir 2025 lalu.
“Kami menampung aspirasi warga Belakang Balok hingga sesuai arahan Wali Kota ditetapkan pensterilan Pasa Pabukoan yang disepakati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), disesuaikan dengan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Trantibum agar tidak terus terjadi pembiaran pelanggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah tetap memberikan solusi bagi pedagang yang ingin berjualan dengan menyediakan lokasi lain yang berada masih di pusat Kota.
“Ada beberapa alternatif lokasi berdagang yang disediakan, seperti di jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Stasiun, Lapangan Kodim, bahkan pengurus Masjid Birugo ikut membantu menyediakan lokasi. Ada banyak pilihan tentunya,” jelasnya.
Khusus di Lapangan Kodim, tempat ini sejak awal Ramadhan hingga kini menjadi salah satu relokasi pusat Pasa Pabukoan favorit di Kota Bukittinggi dengan puluhan hingga ratusan lapak penjual takjil ditambah arena bermain anak.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap kegiatan perekonomian warga berjalan maksimal selama Ramadhan dengan tetap mematuhi kebijakan dan aturan yang telah dibuat demi tata tertib Kota, ungkapnya.
Kata Hendra Eka Putra, “Sekali lagi, Pemerintah tidak berniat menutup gerak perekonomian pedagang. Namun, karena kesepakatan ini lahir dari permintaan warga setempat, mari sama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan Kota. Insya Allah, pintu rejeki selama Ramadhan selalu terbuka,” pungkas Hendra. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






