Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, tim melakukan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Jumat (6/3/2026).
Tinjauan tersebut dilakukan terhadap rencana pembangunan rumah pribadi yang berlokasi di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini dilaksanakan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis dalam proses penerbitan PKKPR.
Pemeriksaan lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses ini, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lokasi serta menilai kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kebijakan penataan ruang daerah.
Tinjauan lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Melalui pertimbangan teknis pertanahan, Kantor Pertanahan dapat memastikan bahwa lokasi yang diajukan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain menilai aspek administratif dan teknis, verifikasi lapangan juga bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi konflik penggunaan lahan serta mendukung pembangunan yang selaras dengan kebijakan tata ruang daerah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan pembangunan.
“Melalui tinjauan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan masyarakat telah sesuai dengan ketentuan RTRW yang berlaku. Hal ini penting agar pembangunan dapat berjalan tertib serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan PKKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan pendampingan kepada masyarakat agar setiap rencana pembangunan dapat menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dapat langsung berkonsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Petugas siap memberikan informasi dan pendampingan mulai dari tahap konsultasi awal hingga proses evaluasi teknis.
Melalui pelayanan yang terbuka dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap proses penerbitan PKKPR dapat berjalan optimal sekaligus mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






