Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, M. Taufik, S.Ag., Tuanku Mudo, serta dihadiri oleh anggota Pansus DPRD Kota Bukittinggi. Dan dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, turut hadir Asisten I, Isra Yonza, SH., MH., didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun materi rapat kali ini difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal atas Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus menekankan pentingnya pengelolaan jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan konsumen, sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Bukittinggi.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, serta mendukung visi Bukittinggi sebagai kota wisata sekaligus pusat perdagangan yang aman dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH., MH., menyampaikan aspresiasi atas langkah DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. “Pemko Bukittinggi menyambut baik pembahasan Raperda ini. Dengan adanya aturan yang jelas, akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ungkapnya.
Rapat berlangsung dengan penyampaian masukan, tanggapan, serta pembahasan teknis antara Pansus DPRD dan jajaran Pemerintah Kota, termasuk OPD terkait. Jajaran Sekretariat DPRD turut hadir dalam memfasilitasi jalannya agenda rapat sehingga diskusi berjalan lancar dan produktif.
Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Kota Bukittinggi dalam rangka menghadirkan produk hukum daerah yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.