Bukittinggi, khazminang.id- Hari kedua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi I dalam ruangan rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (10/2/2026) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kota Bukittinggi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ninik Mamak, Bundo Kanduang, dan undangan.
Pada pembukaan Rapat Paripurna, pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, M.A., mengatakan, pada hari Senin kemarin (9/2/2026) Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahapan selanjunya pada pembicaraan tingkat I ini adalah Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD. Untuk itu marilah kita dengarkan bersama Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, dan menyerahkan kepada Pimpinan Rapat.
Sebelum ditutup, kami sampaikan juga Rapat Paripurna tentang Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran akan dilaksanakan pada hari Rabu 11 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Juru bicara Fraksi NasDem, M.Taufik, S.Ag, M.M. Tuanku Mudo, Kami Fraksi Nasdem pada kesempatan ini menyampaikan saran masukan dan pendapat adalah : Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang ideal seringkali gagal dilapangan karena berbagai Faktor Teknis, Manusia, maupun Manajemen.
Dan Kami Fraksi Nasdem pada kesempatan ini menyampaikan saran masukan dan pendapat adalah : Sistem Transportasi Darat memiliki kekurangan dan kelemahan utama diantaranya Rentan terhadap kemacetan lalulintas, polusi lingkungan, biaya operasional yang Fluktuatif menjadi faktor penghambat efisiensi.
Kami Fraksi Nasdem DPRD Bukittinggi Setuju untuk dibahas Ke Dua Ranperda untuk selanjutnya.
Dede Suriady Harahap juru bicara Fraksi PPP – PAN, mengatakan, Fraksi PPP-PAN pada prinsipnya mendukung penuh pembahasan lebih lanjut atas Ranperda ini. Namun, kami menekankan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, melainkan benar-benar operasional, implementatif, dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Fraksi kami berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam Melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, Memperkuat kesiapsiagaan daerah, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, Serta mewujudkan Kota Bukittinggi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Fraksi PPP-PAN menilai bahwa sinkronisasi nomenklatur dan mekanisme perizinan dalam Perda sangat mendesak. Hal ini akan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta mendorong iklim investasi yang sehat bagi pelaku usaha transportasi di Kota Bukittinggi. Terminal sebagai simpul utama mobilitas masyarakat harus ditingkatkan kualitasnya agar lebih aman, nyaman, dan representatif.
Fraksi PPP-PAN berharap rancangan ini dapat dibahas lebih lanjut secara komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi yang responsif, berkeadilan, dan mampu mewujudkan sistem transportasi darat yang tertib, aman, serta berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
Juru bicara Fraksi Karya Kebangsaan, Amrizal, Amd, mengatakan, permasalahan dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran umumnya meliputi kesenjangan implementasi di lapangan, kurangnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran dan sumber daya, penegakan sanksi yang lemah, serta tantangan teknis dalam pengelolaan sistem proteksi kebakaran (aktif dan pasif).
Mengenai Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2021 Tentang Transportasi Darat. Fraksi Karya Kebangsaan berpendapat, 1. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021, 2. Peningkatan kualitas fasilitas di Terminal, 3. Harmonisasi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintah terutama tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya Fraksi Karya Kebangsan menyambut baik atas pengajuan dua Ranperda yang dihantarkan oleh pemerintah daerah Bukittinggi, untuk dibicarakan pada tahap selanjutnya. Fraksi Karya Kebangsaan Kota Bukittinggi memandang perlu pembahasan lebih lanjut secara mendetail dan komprehensif antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi secepatnya.
Yerry Amiruddin, S.E. juru bicara Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memberikan beberapa catatan penting: a. Perlunya penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran. b. Penguatan aspek pencegahan harus lebih dominan dibanding penanggulangan. c. Kepastian penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP), d. Standar Sarana dan Waktu Tanggap, e. Penguatan SDM dan REDKAR, f. Kepastian Pembiayaan.
Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan langkah yang tepat, relevan, dan dibutuhkan, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, dinamika pembangunan daerah, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan pendidikan, Kota Bukittinggi membutuhkan sistem transportasi darat yang tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Gratis, yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Daerah. Kami memandang bahwa penyediaan angkutan sekolah bukan sekadar kebijakan transportasi, melainkan kebijakan perlindungan sosial dan keselamatan pelajar, sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang aman.
Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat telah mencerminkan respons Pemerintah Daerah terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Shabirin Rachmat, S.Sos, mengatakan, terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah kebijakan angkutan sekolah yang direncanakan telah didukung kajian kebutuhan, skema pembiayaan jangka panjang serta dampaknya terhadap angkutan umum eksisting. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi program simbolik yang sulit dipertahankan keberlanjutannya.
Dan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi Gerindra mempertanyakan sejauh mana kesiapan sarana, prasarana, armada dan personel pemadam kebakaran Kota Bukittinggi untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam raperda ini. Jangan sampai raperda memuat kewajiban normatif yang tinggi, namun tidak diiringi dengan kemampuan riil daerah untuk melaksanakannya.
Arnis Malin Palimo, S.Pd Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Kota Bukittinggi sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata nasional membutuhkan sistem transportasi darat yang aman, tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Kami memandang bahwa pengaturan angkutan sekolah dalam Perda memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, tidak hanya dari aspek transportasi, tetapi juga dari aspek perlindungan keselamatan anak, pengurangan kemacetan, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, serta keadilan akses pendidikan.
Namun demikian, Fraksi PKS juga menekankan bahwa pengaturan ini harus dirancang fleksibel dan realistis, agar tidak membebani keuangan daerah secara tidak terukur dan tidak menimbulkan persoalan operasional di kemudian hari.
Dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PKS menyambut baik pengajuan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi keselamatan warganya. Kondisi geografis Bukittinggi, kepadatan permukiman, kawasan perdagangan, pasar tradisional, bangunan bersejarah, serta aktivitas pariwisata menjadikan risiko kebakaran sebagai ancaman nyata yang harus diantisipasi secara sistematis dan terencana.
Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi menegaskan dukungan politik dan kebijakan terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembahasan dan penetapan kedua Ranperda ini. Kami meyakini bahwa dengan pembahasan yang mendalam, terbuka, dan kolaboratif, Ranperda ini akan menjadi produk hukum daerah yang kuat, implementatif, dan berpihak kepada keselamatan serta kepentingan masyarakat. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






