Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiPolitik

Optimalkan PAD Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

×

Optimalkan PAD Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman

Padang, Khazminang.id — APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 telah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp6,41 triliun dengan Peraturan Daerah melalui rapat paripurna DPRD, Senin (17/11/2025). 

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar ditargetkan sebesar Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditetapkan Rp2,75 triliun atau berkurang Rp429,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp429,7 miliar harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu belanja dan program prioritas daerah. 

Untuk itu, katanya, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menyepakati langkah optimalisasi PAD sebagai upaya menutup kekurangan tersebut.

“Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp21,5 miliar. Total potensi tambahan mencapai Rp618 miliar,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Baca Juga:  Pansel KPID Sumbar Serahkan Dokumen Hasil Psikotes Calon Komisioner ke Ketua DPRD Sumbar

Terkait Pajak Air Permukaan (PAP), tukuknya, DPRD bersama Tenaga Ahli dan OPD terkait telah melakukan kajian mendalam dan rekomendasi hasil kajian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada gubernur dan wakil gubernur pada 8 November 2025. 

“Dalam surat itu, DPRD juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Seluruhnya sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan cukup besar. Berdasarkan kajian hukum dan analisis lapangan, penerimaan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai hampir Rp600 miliar. 

Landasan hukum utama adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Untuk memastikan potensi tersebut dapat terealisasi, Evi Yandri meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Ia menilai mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan masih perlu diperkuat. 

Baca Juga:  Komit Perkuat Anggaran Penanganan Banjir, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serap Aspirasi Warga Padang

Revisi ini penting agar NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara jelas, termasuk penyesuaian faktor ekonomi wilayah berdasarkan PDRB tahun sebelumnya. 

Ia menambahkan, skema tarif dapat dikembangkan berbasis klaster, misalnya berdasarkan volume penggunaan atau luas lahan, sebagaimana diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat.

Ia mencontohkan, luas perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta di Sumbar saja mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk perkebunan BUMN dan masyarakat. 

Karena itu, katanya lagi, kebijakan tarif harus disesuaikan dengan status pengelolaan dan memastikan pengawasan serta verifikasi berjalan optimal.

Evi Yandri menilai, diperlukan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, dan tim ini harus melibatkan Sekda, seluruh asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. 

Tim tersebut bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar, seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Minta Percepat Pendataan karena Pemulihan Pascabencana Berpacu dengan Siklus Cuaca

“Tim juga dapat merumuskan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil serta memperkuat basis data melalui sistem digital terpadu,” tuturnya. 

Ia menegaskan, untuk memastikan pelaksanaan PAP berjalan efektif dan diterima para pelaku usaha, Pemprov perlu membuka ruang dialog dengan industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya melalui forum kesepakatan bersama. 

Pendekatan ini, jelasnya, penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan alokasi PAP digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan yang menjadi objek pajak.

Selain itu, jaminan kepastian hukum juga harus diperkuat. Evi Yandri menyarankan adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan.

Dengan langkah-langkah ini, Evi Yandri berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.