Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Nanda Satria: Pesantren tak Hanya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Tetapi Juga Berperan Tingkatkan Imtaq

×

Nanda Satria: Pesantren tak Hanya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Tetapi Juga Berperan Tingkatkan Imtaq

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria (tengah) mengetuk palu tanda dibukanya Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria menegaskan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda,” ujar Nanda Satria didampingi Wakil Ketua M. Iqra Qhissa Putra saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di ruang sidang utama dewan, Selasa (27/5).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Seperti diketahui, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disetujui sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Mei 2025 kemarin.

Hal ini, lanjut Nanda, sejalan dengan amanat konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pesantren, lanjutnya, memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar: Masyarakat Harus Sadar akan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Oleh karena itu, keberadaan pesantren harus mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan dukungan nyata dalam bentuk fasilitasi, baik berupa kebijakan, pendanaan, infrastruktur, maupun pemberdayaan secara berkelanjutan.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren,” ujarnya. 

Kewajiban ini perlu ditindaklanjuti melalui pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, agar terdapat kepastian hukum serta kejelasan peran dan tanggung jawab antar pihak yang terlibat.

“Oleh karena itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat memandang perlu untuk menyusun Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah kita,” tegas dia. 

Ranperda ini, tukuknya, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.

“Kami berharap, melalui pembahasan yang mendalam dan kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Ranperda ini nantinya dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan pesantren di Sumatera Barat,” tegasnya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi SMAN 2 Harau, Irsyad Syafar Sampaikan Pentingnya Fasilitas yang Memadai untuk Tunjang Pendidikan

Kehadiran Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dilatarbelakangi sistem matrilineal Minangkabau. Selain itu, Adat Minangkabau memiliki filosofi mendalam yang terangkum dalam pepatah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” adalah prinsip yang mendasari kehidupan masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat. 

Prinsip ini mencerminkan integrasi yang erat antara adat lokal (adat) dengan ajaran Islam (syarak), yang pada gilirannya berlandaskan Al-Qur’an (Kitabullah).

Usai Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan Penetapan Pansus Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna juga dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Forkopimda, pimpinan instansi/OPD serta undangan lainnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.