Padang – Mulai Rabu, 25 Juni 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif, diberlakukan untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumbar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
Pemprov Sumbar menetapkan, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dibebaskan sepenuhnya (100 persen), kecuali untuk masa pajak berjalan di tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga mencakup denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda akibat keterlambatan bea balik nama kendaraan.
Kebijakan yang diinisiasi Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy ini, sebelumnya telah dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini sebagai terobosan konkret untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegas Wagub Vasko.
Namun, pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang secara tegas membatasi cakupan insentif hanya untuk tunggakan masa lalu.
Vasko menambahkan, program ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan pemerintah. Mmasyarakat pemilik kendaraan diberi keringanan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini. Diharapkan, setelah program ini berakhir, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak secara rutin.
“Sekarang ini kita maafkan, kita lakukan pemutihan pajak. Tapi pajak tahun ini mereka tetap bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” terang Vasko.
Pemerintah Provinsi juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi baru untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan pihaknya telah menyiapkan skema pelaksanaan teknis yang akan diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota. Ia juga memastikan sistem pelayanan akan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. (devi/rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.