Padang, Khazminang.id — Konsep menjaga alam telah lama hidup dalam falsafah Minangkabau dan ajaran agama. Islam secara tegas mengajarkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari ibadah. Gambaran surga dalam ajaran agama adalah lingkungan yang bersih, air yang jernih, kehidupan yang aman dan nyaman.
Nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukan hanya identitas budaya bagi orang Minang, tetapi juga fondasi dalam tata kelola kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal tersebut diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 yang menegaskan pengakuan terhadap kekhasan dan kearifan lokal Sumatera Barat.
“Terkait makna Balinduang ka Adat, Mahyeldi menjelaskan bahwa adat di Sumatera Barat bersumber dari syarak. Syarak mengatur, adat menjalankan. Nilai itulah yang menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional Tata Kelola Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal Nagari bertema “Batulak ka Rimbo, Balinduang ka Adat”, di Hotel Santika Padang, Kamis (12/2/2026).
Dikatakan, oleh sebab itu menjaga lingkungan bukan sekadar urusan ekologis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral, adat, dan keimanan. Meski demikian, sebagai bangsa yang majemuk, kebijakan pengelolaan lingkungan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakter sosial dan budaya setempat.
“Indonesia itu heterogen. Kalau semuanya dipaksa sama, di situlah awal dari sebuah persoalan. Pendekatan berbasis nagari justru menjadi kekuatan kita dalam menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Mahyeldi mengapresiasi WWF Indonesia yang menginisiasi seminar tersebut sebagai ruang dialog lintas perspektif, mulai dari pemerintah, akademisi, tokoh adat, hingga masyarakat. Ia berharap forum tersebut melahirkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan di tingkat nagari.
Sementara itu Chief Conservation Officer Yayasan WWF Indonesia, Dewi Lestari Yani Riski menyampaikan hutan nagari bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan ekonomi yang menopang identitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam konteks itu, penting menjembatani sistem adat dengan kebijakan kehutanan modern agar tata kelola lingkungan menjadi lebih adil, efektif, dan berkelanjutan,” katanya.
Seminar tersebut turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, tokoh adat, dan perwakilan nagari, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen memperkuat tata kelola lingkungan berbasis kearifan lokal di Sumatera Barat. (adpsb/*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






