Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HeadlineOpini

Melegalisasi Tambang Ilegal

×

Melegalisasi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fachrul Rasyid. HF

Sikap Muzakir Manaf, Gubernur Aceh, menghadapi tambang emas ilagal di daerahnya cukup menarik. Ia memerintahkan dalam dua pekan seluruh alat berat di tambang ilegal segera keluar dari hutan Aceh. Bekas tambang ilagal akan diserahklan kepada rakyat yg diorganisasikan di bawah badan hukum koperasi. Izin tambang diberi kepada koperasi itu. Koperasilah yg bertanggunjwab pada produksi, keselamatan lingkungan dan penambangan.

Langkah Muzakir mengingatkan saya pada Tambang Batubara Ombilin (TBO) Unit Sawahlunto di awal Reformasi tahun 1998 silam. Saat itu pihak TBO kewalahan menghadapi tambang liar/ilegal yg mengeruk Kawasan Penambangan (KP) milik TBO.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketika bertemu manajer TBO, pertama saya menggambarkan situasi.”Coba bayangkan, rakyat cuma jadi penonton perusahaan/ kontraktor tambang menambang batu bara di depan mata mereka. Paling mereka cuma jadi pekerja”.

Kemudian saya tawarkan solusi. “Sekarang beri kesempatan rakyat menambang. Gabungkan mereka dalam wadah koperasi. Pihak TBO bikin kontrak kerja dg koperasi itu. Hasil tambangnya, seperti juga pada kontraktor, dibeli pihak TBO. Inspektur/ pengawas teknis tambang dilakukan oleh pihak TBO”.

Baca Juga:  Besok, Dalas Swalayan Luncurkan Pasar Pagi, Serba Murah dan Segar

Usulan itu disampaikan kepada Dirut PT. Bukit Asam yg membawahi TBO, saat itu, Bpk Sunardi. Ia setuju dan bahkan ingin bertemu langsung dg saya. Saya diundang ke Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kantor pusat PT. Bukit Asam. Saya kesana ditemani dua rekan, Indra Sakti Nauli dan Syahriyal Aziz.

Akhirnya, gagasan itu dilaksanakan. Cuma beberapa tahun kemudian pihak koperasi buat kerjasama dg pemilik eskavator. Tambang yg tadinya digarap rakyat dg cangkul, beralih ke alat berat milik pengusaha . Karena punya bekingan kuat, akhirnya KP TBO amburadul lagi.

Begitupun, usulan saya ke TBO, kayaknya sejalan dg pikiran Gubernur Aceh. Tambang diserahkan ke rakyat melalui koperasi, biar rakyat punya pekerjaan dan bisa menikmati hasil tambang. Diharapkan dg cara itu kebijakan berpihak kepada rakyat dan penambangan bisa diawasi dan dikendalikan.

Pada 15 September 2025 lalu Gubernur Sumbar mengeluarkan instruksi penindakan tambang ilegal di daerah ini. Namun instruksi itu lebih bersifat himbauan, sosialisasi dan koordinasi. Tidak ada instruksi bersifat ultimatum dan soslusi yg berpihak kepada rakyat penyelamatan sumber daya alam dan lingukungan. Ya, kita-kita memang tak mungkin diajak untuk sumbang saran mengenai tambang ilegal itu.

Baca Juga:  Tsunami Birokrasi Ala Bukittinggi

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.