Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Melanggar Perda, 8 Warga Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

×

Melanggar Perda, 8 Warga Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebarkan artikel ini

Padang – Sebanyak 8 orang pelanggar Perda Kota Padang menjalani ptoses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (01/08/2025). Mereka terpaksa diajukan ke persidangan karena telah berulang kali diberi peringatan oleh petugas Satpol PP tetapi tidak diindahkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, diharapkan dengan menjalani proses hukum di muka persidangan dapat memberikan pelajaran dan menumbukhkan kesadaran terhadap pelaku pelanggar Perda maupun masyarakat lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dengan proses persidangan ini, kita harapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” jelas Rio Ebu.

Dari delapan orang pelanggar Perda yang terdaftar, enam orang hadir mengikuti proses persidangan. Dua orang di antaranya merupakan pemilik kafe yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Sedangkan empat orang lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang.

“Dari 8 orang yang kita ajukan ke pengadilan, 2 orang di antaranya tidak hadir mengikuti persidangan,” ujar Rio Ebu.

Baca Juga:  BRI Cabang Padang Salurkan Bantuan untuk Atasi Stunting

Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar Perda dengan putusan beragam. Pemilik kafe dijatuhi denda sebesar Rp.350.000 atau kurungan dua hari, lalu 4 orang PKL masing-masing dijatuhi denda Rp.300.000 atau kurungan dua hari.

Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di tengah masyarakat. Bagi masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan maka pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.