Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadline

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

×

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

Sebarkan artikel ini

Catatan Hendry Ch Bangun
(Forum Wartawan Kebangsaan)

Presiden Republik Indonesia tidak hadir di puncak acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN), bukan hal baru.
Gus Dur tidak hadir di HPN Banjarmasin, lalu diwakilkan kepada Megawati Soekarnoputri, karena waktu itu Presiden kurang sreg dengan PWI yang masih dianggap sebagai warisan Orde Baru, saat PWI Pusat dipimpin Tarman Azzam.
Joko Widodo tidak hadir di HPN Batam karena baru saja keliling ASEAN setelah dilantik sebagai presiden dan selisih waktunya hanya 2 hari sehingga kehadirannya diwakilkan kepada HM Jusuf Kalla, saat kepemimpinan PWI Pusat dijabat Margiono.
Prabowo Subianto tidak hadir di HPN Banjarmasin karena disebut-sebut adanya dualisme di kepengurusan PWI Pusat, tidak ingin dianggap berpihak, mesksi sebenarnya yang terjadi adalah kudeta berbalut Kongres Luar Biasa yang tidak pernah diakui negara.
Setelah Kongres PWI di Cikarang, tahun 2025, yang terjadi setelah Hendry Ch Bangun setuju ada percepatan pemilihan pengurus baru untuk kesatuan PWI Pusat, semua berharap tidak akan ada lagi masalah. Apalagi jelas ada restu pemerintah, kongres dibuka Menkomdigi, diadakan di fasilitas Komdigi, dan pengurus baru disambut baik Menkomdigi.
Tetapi ternyata di Hari Pers Nasional di Serang, Banten, Presiden Prabowo Subianto tidak hadir. Maka tidak sedikit yang bertanya-tanya, ada apa di Jelambar? Persis pertanyaa kode buntut di tahun 1970-an yang jawabnya bisa apa saja. Terserah ditafsirkan sendiri. ***
Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah di Kongres 2023 Bandung, saya merasa sedih bahwa Hari Pers Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden no 5 tahun 1985, siapapun ketuanya saat ini. Presiden seperti tidak menghargai PWI, yang berkongres 9-10 Februari tahun 1946 di Solo, untuk menyatukan kekuatan wartawan se Indonesia, dan menyatakan tekad berdiri bersama para pejuang kemerdekaan untuk menjaga eksistensi dan kedaulatan Republik Indonesia.
Ya, wartawan tidak hanya berjuang melalui tulisan dan teriakan di depan mikrofon, untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia masih ada, bahwa kepemimpinan Soekarto-Hatta dengan Perdana Menteri Sjahrir, masih didukung puluhan juta rakyat. Bahwa seluruh komponen bangsa, para pekerja, pegawai negeri, dan rakyat setia pada perjuangan yang telah melahirkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus tahun 1945. Itulah fakta lahirnya Keppres No 5 tahun 1985. Masak peringatan HPN tidak dihadiri Presiden yang membuat Keppres, siapapun presidennya?
Sungguh ironis karena PWI jelas ideologi kebangsaannya, dengan menempatkan Pancasila dan UUD 45 sebagai landasan berpikir, filosofi, dalam menjalankan profesi kewartawanan, persis seperti yang sering disampaikan dalam pidato Presiden Prabowo Subianto. PWI itu Merah Putih dan NKRI Harga Mati, tidak sekadar bersandar pada Humanisme Universal.
Orang bisa mengatakan, tokh ada Menko yang hadir atas nama pemerintah, menunjukkan bahwa pemerintah masih mengapresiasi dan menghargai wartawan, organisasi pers, organisasi perusahan pers, dan tentu Dewan Pers, sebagai pilar pelaksanaan HPN. Tetapi tetap saja seperti sayur tanpa garam, karena justru garamnya itulah yang memberikan vitalitas, energi, kekuatan bagi pers dan media yang saat ini sudah dalam tahap Vivere Pericoloso, kalau kita mengacu pada pidato Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1964. Tahun yang “hidup penuh bahaya” atau “menyerempet bahaya”.
Semua sudah berteriak bahwa media saat ini sedang terpuruk karena iklan media massa, sudah habis disedot platform digital, media sosial, dan kegiatan informasi yang nonpers. Belanja media pemerintah di pusat dan daerah, tidak lagi menghidupi secara normal kegiatan media, apalagi untuk membuat kegiatan usaha baru seperti tahun 1990-an. Kesejahteraan wartawan sudah pada tahap gawat darurat. Peraturan Dewan Pers, tentang gaji minimal wartawan setara UMP, mungkin hanya bisa dijalankan beberap media.
Saya berani bertaruh 95 persen lebih media yang saat ini hidup, menggaji dengaan upah kompromi, sesuai kesepakatan bawah tangan. Daripada pensiun dini, daripada menganggur dan tidak bekerja. Media yang memiliki tersertifikasi faktual, yang harus mencantumkan bukti transfer atau bayar gaji sesuai ketentuan, hampir semua mengakali aturan itu. Ya media harus hidup dan kalau tidak tersertifikasi, sering tidak diberi iklan oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot atau menjadi mitra kerjasama.
Dalam kondisi nafas ngap-ngapan, kata orang pinggir Jakarta, kehadiran Presiden RI di puncak acara HPN, akan bisa memberi semangat, kepercayaan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kehidupan pers. Saya pernah menyampaikan kepada Menkominfo Rudiantara dan Johny Plate, memberi perhatian lebih kepada pers, minimal dengan memberikan bantuan berupa Pendidikan dan pelatihan, peningkatan kompetensi secara gratis kepada SDM pers. Jawaban keduanya sama, pada saat ini Kominfo atau sekarang Komdigi, tidak punya tugas fungsi membina pers layaknya di zaman Orde Baru. Semua urusan diserahkan ke Dewan Pers, dan karena anggarannya berupa hibah, ya jumlahnya secukupnya saja. Untuk program yang langsung berkaitan dengan peningkatan kompetensi pers, mungkin saat ini tidak sampai Rp 10 milyar, untuk sekitar 100.000 wartawan (30.000an bersertifikat kompetensi) seluruh Indonesia.
Sangat ironis karena pers selalu diminta ikut menjaga kewarasan, kejernihan di ruang publik, tidak ada ujaran kebencian, hoaks, apalagi provokasi, dan sikap antipemerintah, sedangkan media disuruh hidup sendiri dalam kondisi alam dan udara pengap. ***
Tentu saja pers akan tetap terus bertahan dengan seluruh daya upaya, agar tetap professional dalam segala tantangan dan hambatan yang ada. Tidak akan putus asa, walaupun mungkin akan banyak yang profesionalismenya berkurang dan mengambil jalan pintas dan mencederai Kode Etik Jurnalistik yang menjadi landasan etika dan operasional.
Sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pers Prof Dr Komarudin Hidayat di acara HPN, masyarakat (yang sehat) akan selalu mencari air yang jernis di tengah banjir (informasi) dan itu artinya kalau pers menyajikan informasi yang sesuai KEJ dan memberi kesehatan jiwa, maka dia akan hidup. Tetapi apakah pers sehat betul-betul bisa bertahan dengan baik, mengingat biaya operasional untuk mendidik SDM pers yang mumpuni, kompeten, taat KEJ, tidak lagi murah. Apalagi untuk menjalankana manajemen perusahaan pers yang sesuai etos bisnis yang etis dan bermoral.
Ketika UU Pers dilahirkan pada tahun 1999, semangat para tokoh pers begitu besar, yakin akan bisa mandiri, independent, tidak perlu uluran tangan pemerintah dan masyarakat, untuk kehidupan pers yang sehat. Sampai tahun 2000-an betul begitu. Tetapi ketika platform media mulai membesar, media sosial mulai merajalela, bahkan kita kecerdasan buatan semakin terasa ikut campur dalam memproduksi berita, keadaan sudah harus dianggap darurat.
Absennya Presiden Prabowo Subianto, jangan kita anggap wujud cueknya pemerintah pada pers, tetapi barangkali juga karena bentuk ketidanmampuan insan pers untuk berkomunikasi dengan beliau melalui bawahan Presiden: untuk menunjukkan keprihatinan, sambil memperlihatkan peran penting pers dalam ikut membangun bangsa, ikut menjaga kedaulatan bangsa, dan menjadi aspirasi masyarakat yang menjerit karena kesulitan ekonomi.
Selamat Hari Pers Nasional. Majulah pers Indonesia. Merdeka

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Serang, 9 Februari 2026.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.