Padang, Khazminang.id – Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. Maifrizon, MSi mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang wajib diterapkan DPRD Provinsi Sumbar secara efektif di tengah masyarakat.
‘Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD Sumbar menjadikan Sosialisasi Perda (Sosper) sebagai agenda wajib,” ujar Maifrizon di Padang, Minggu (7/9).
Makanya, tukuk mantan Kepala Dispora Sumbar ini, tanggal 23 hingga 26 Agustus 2025 lalu, seluruh anggota DPRD Sumbar melaksanakan sosialisasi di delapan daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 19 kabupaten/kota mensosialisasikan beberapa Perda.
Diantara Perda uang disosialisasikan itu antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Dijelaskan, Sosper sudah menjadi agenda kedewanan yang Banmus tetapkan pada 4 Agustus 2025 lalu, dan untuk memperlancar pelaksanaan, Sekretariat DPRD menugaskan staf pendamping yang membantu administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga penyusunan laporan.
Dalam hal itu, staf pendamping mengarsipkan dan menyampaikan dokumen pelaksanaan Sosper kepada unit kerja terkait hingga bagian keuangan.
“Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan OPD agar materi sosialisasi selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu isi Perda, tetapi juga memahami manfaat dan implementasinya,” ujarnya.
Seperti acap ditegaskan Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, MM, pihaknya berkewajiban memastikan Ranperda yang telah DPRD dan Pemprov Sumbar bahas serta sahkan menjadi Perda yang benar-benar dipahami masyarakat dan dijalankan dengan baik, karena Perda merupakan instrumen hukum negara yang bersifat mengikat.
“Selama ini sering terjadi Perda dibuat tanpa diikuti peraturan turunan di bawahnya, sehingga regulasi tidak berjalan efektif,” ungkap Muhidi.
Melalui sosialisasi Perda ini, tambah politisi PKS ini, pimpinan dan anggota DPRD berharap masyarakat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota mengetahui aturan, memahami isinya, dan melaksanakannya dengan baik. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.