Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

LKAAM Sumbar: Sertifikasi Tanah Ulayat Penting untuk Mencegah Konflik Antar-Generasi

×

LKAAM Sumbar: Sertifikasi Tanah Ulayat Penting untuk Mencegah Konflik Antar-Generasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan tinjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana pembangunan hunian di Nagari Lingkuang Aua.
  • Verifikasi lapangan tersebut bertujuan memastikan rencana pembangunan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah konflik lahan serta mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
  • Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat untuk melakukan konsultasi awal guna menjamin proses permohonan PKKPR yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id– Sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, dalam dialog interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.

Menurut Fauzi Bahar, keberadaan sertifikat tanah ulayat yang bersifat komunal atau dimiliki bersama dapat memperjelas status dan batas tanah adat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Minangkabau.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menegaskan bahwa sertifikat komunal tidak menjadikan tanah adat bebas diperjualbelikan. Sebaliknya, setiap pemanfaatan atau pelepasan tanah ulayat harus melalui kesepakatan bersama seluruh unsur kaum atau suku sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

“Tanah ulayat adalah milik bersama, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024

Fauzi Bahar juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan dan sertifikasi yang jelas, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik internal terkait kepemilikan maupun batas tanah. Dalam istilah adat Minangkabau, kondisi tersebut kerap disebut sebagai potensi “cakak ladiang”, yaitu perselisihan antar anggota kaum akibat ketidakjelasan status tanah.

Selain faktor administrasi, kondisi alam juga menjadi tantangan tersendiri. Ia mencontohkan peristiwa bencana seperti longsor yang dapat menimbun sawah dan ladang sehingga batas tanah menjadi sulit dikenali.

Dengan adanya sertifikasi serta dukungan teknologi pengukuran berbasis koordinat, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali melalui data yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menegaskan bahwa tujuan sertifikasi tanah ulayat adalah memberikan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan memastikan hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara.

Baca Juga:  Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di KPU Kota Bukittinggi Naik Menjadi 98.263 Orang

Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menambahkan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara menjadi langkah penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara administratif.

Melalui sertifikasi tanah ulayat yang bersifat komunal dan berbasis kesepakatan bersama, diharapkan tanah adat di Sumatera Barat tetap terjaga keberadaannya, terhindar dari konflik internal, serta memberikan kepastian hukum bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.