Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Libur Nyepi–Lebaran, Kantah Pasaman Barat Tetap Buka Layanan Terbatas

×

Libur Nyepi–Lebaran, Kantah Pasaman Barat Tetap Buka Layanan Terbatas

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tetap menyediakan layanan pertanahan terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.
  • Cakupan layanan mencakup konsultasi, penerimaan berkas permohonan mandiri tanpa kuasa, penyerahan produk pertanahan, serta pemutakhiran data digital pada sertipikat lama.
  • Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan administrasi pertanahan dan memastikan akses pelayanan publik tetap responsif bagi masyarakat meskipun di tengah masa libur.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Di tengah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat membuka layanan pertanahan secara terbatas guna menjaga keberlangsungan pelayanan serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pelayanan terbatas ini mencakup sejumlah layanan penting, di antaranya layanan informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan yang diajukan langsung oleh pemohon (tanpa kuasa), penyerahan produk layanan pertanahan, serta pemutakhiran data, termasuk pembaruan data digital pada sertipikat lama.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang tetap responsif, meskipun berada dalam periode libur nasional,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, Rabu (18/3/2026).

Dia menyampaikan bahwa layanan terbatas ini dirancang agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan dasar pertanahan tanpa harus menunggu hingga hari kerja normal.

Baca Juga:  1.659 Orang Melamar Jadi Petugas Haji Sumbar

“Kami tetap membuka layanan terbatas agar kebutuhan masyarakat terkait pertanahan tetap dapat terlayani. Hal ini juga untuk memastikan proses administrasi pertanahan tidak terhenti selama masa libur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan jenis layanan dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan, sekaligus memastikan kualitas layanan tetap optimal meskipun dengan jumlah petugas yang terbatas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai kebutuhan, serta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama pelayanan terbatas berlangsung,” tambahnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan pertanahan secara mudah, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

Untuk mendukung pelayanan selama masa libur, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket pegawai pada loket pelayanan. Dengan sistem ini, meski jumlahnya terbatas, pelayanan pertanahan tetap bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Satpol PP Padang Lakukan Verifikasi Faktual Calon Dubalang Kota