×

Iklan


Lapor ke Sini Jika Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET

04 Mei 2022 | 16:14:54 WIB Last Updated 2022-05-04T16:14:54+00:00
    Share
iklan
Lapor ke Sini Jika Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET

Padang, Khazminang.id-- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang mengimbau kepada pembeli bila menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET), agar melapor ke kantor UPTD terkait.

Selain melaporkan ke kantor UPTD terkait, pembeli juga dapat menghubungi Kepala UPTD, Erizal di nomor 081363105374 atau Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah di nomor 0751 7054037.

Kepala Disdag Padang, Andree Algamar menyebut, pihaknya juga telah memasang pengumuman terkait harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan Pasar Raya Padang.

    Untuk diketahui, HET minyak goreng curah adalah Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter. Harga ini berdasarkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.

    "Pengumuman tertulis ini kita pasang untuk mengantisipasi penjualan minyak goreng curah di atas HET," kata Andree Algamar, Selasa (3/5).

    Untuk itu, Disdag Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. (khz)