Padang, Khazminang.id — Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pegadang bandel. Kali ini petugas penegak Perda itu menyasar pedagang yang menggelar dagangannya di atas fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Senin (20/10/2025).
Setelah berdagang, peralatannya seperti tenda, kursi, meja dan lainnya tidak pula dibuka dan dibawa pulang. Perlengkapan tersebut ditinggalkan saja dipinggir jalan atau di atas trotoar, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan, pihaknya bersikap tegas karena hal ini telah berulang kali diberitahu kepada para pedagang. Karena tak mengindahkan peringatan yang disampaikan, maka lapak dan properti milik pedagang terpaksa dibonglar dan diangkut.
“Pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tentu melanggar aturan. Kami sudah berulang kali melakukan imbauan agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Eka.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang menghalangi fasilitas umum.
”Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Eka. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






