Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Polres Pesisir Selatan Tahan Tiga Tersangka Kasus Perusakan di Pasar Surantih

×

Polres Pesisir Selatan Tahan Tiga Tersangka Kasus Perusakan di Pasar Surantih

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro
Singkatnya Gini...
  • Satreskrim Polres Pesisir Selatan resmi menahan tiga tersangka berinisial EP, DAB, dan YS terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di Pasar Surantih.
  • Penahanan yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 262 ayat 1 KUHP Baru atas peristiwa perusakan yang dilaporkan terjadi pada September 2025 lalu.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Painan, Khazminang.id – Tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di Pasar Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan resmi ditahan Satreskrim Polres setempat, Senin (16/3/2026). 

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial EP dan DAB, yang merupakan warga Pasar Surantih, serta YS, warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menyebutkan, sebelumnya tiga orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 10 Februari melalui gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Penetapan status tersangka tersebut, tukuknya, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari perkara tersebut. 

“Setelah menjalani tahapan dari proses penanganan perkara ini, akhirnya kami melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka ini pada Senin 16 Maret 2026 dan sudah berada di sel rumah tahanan polres pessel,” terang Yogi kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga:  Pemkab Pesisir Selatan Gelar Deklarasi Damai Pilwana Badunsanak 2025 di Painan Convention Center

Yogie menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, tanggal 6 Oktober 2025. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 (satu) KUHP dan pasal 262 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Baru. 

“Ini sudah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara ini,” pungkas Yogie. (Milhendra Wandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.