Oleh: Fauzan Zakir, S.H., M.H.
(Ketua DPC PERADI Padang)
Pendahuluan
Sejak tanggal 2 Januari 2026, sistem hukum acara pidana Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Baru” atau “KUHAP Nasional”). Undang-undang ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP Lama”) yang telah berlaku lebih dari empat dekade.
Salah satu perubahan paling fundamental yang dibawa KUHAP Baru adalah pengaturan tegas mengenai putusan bebas (vrijspraak) dan konsekuensi hukumnya terhadap upaya hukum. Opini hukum ini membahas secara sistematis konstruksi normatif yang melarang pengajuan banding maupun kasasi atas putusan bebas dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP Baru.
II. Pokok Permasalahan
Opini hukum ini menjawab pertanyaan hukum sebagai berikut:
- Apakah putusan bebas (vrijspraak) berdasarkan KUHAP Baru dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa?
- Apakah putusan bebas berdasarkan KUHAP Baru dapat diajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung?
- Bagaimana perbedaan pengaturan antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru dalam hal ini?
- Bagaimana kedudukan hukum (status) putusan bebas berdasarkan KUHAP Baru sejak saat diucapkan?
III. Dasar Hukum
A. Pengertian Putusan Bebas
Putusan bebas (vrijspraak) adalah putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan karena menurut penilaian hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Makna putusan bebas dalam KUHAP Baru tidak berubah dari KUHAP Lama:
Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru — “Putusan bebas dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.”
Hal ini selaras dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP Lama yang menyatakan terdakwa dibebaskan apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Esensi yuridisnya tetap sama: tidak terbuktinya kesalahan terdakwa secara materiil.
B. Larangan Banding atas Putusan Bebas
KUHAP Lama mengatur secara eksplisit dalam Pasal 67 bahwa:
| “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” |
KUHAP Baru tidak lagi memuat larangan eksplisit dalam redaksi yang sama seperti Pasal 67 KUHAP Lama. Pasal 168 KUHAP Baru hanya menyatakan kewenangan umum Pengadilan Tinggi tanpa mencantumkan pengecualian. Namun demikian, ketiadaan larangan verbatim ini tidak serta-merta membuka ruang banding atas putusan bebas. Konstruksi normatif KUHAP Baru justru menutup celah tersebut melalui dua norma substantif berikut:
Pertama, Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru memerintahkan:
| “Dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang sedang dalam penahanan harus segera dibebaskan setelah putusan diucapkan.” |
Frasa “segera dibebaskan setelah putusan diucapkan” mengandung karakter kesegeraan (immediacy) yang mutlak. Apabila banding dimungkinkan, maka terdakwa yang telah dibebaskan berpotensi ditahan kembali selama proses banding — suatu kondisi yang bertentangan langsung dengan perintah ayat ini. Dua norma tersebut mustahil berjalan bersamaan; satu-satunya interpretasi yang konsisten adalah bahwa banding atas putusan bebas memang tidak dimungkinkan.
Kedua, norma ini diperkuat oleh SEMA No. 1 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan lepas (bukan bebas) dapat diajukan banding dan kasasi secara berjenjang — suatu penegasan yang secara implisit memperkuat bahwa putusan bebas tidak dapat demikian.
C. Larangan Kasasi atas Putusan Bebas
KUHAP Baru mengatur pembatasan kasasi secara eksplisit dan langsung melalui Pasal 299 ayat (2). Berbeda dengan KUHAP Lama yang hanya mencantumkan larangan kasasi atas putusan bebas dalam Pasal 244 (yang dalam praktik sering diabaikan melalui doktrin “bebas tidak murni” sejak Putusan MA No. 275 K/Pid/1983), KUHAP Baru secara tegas menyatakan:
| Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru — Putusan yang tidak dapat diajukan kasasi meliputi: a. Putusan bebas; b. Putusan berupa pemaafan hakim; c. Putusan berupa tindakan; d. Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; e. Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. |
Dengan demikian, larangan kasasi atas putusan bebas bukan lagi sekadar penafsiran yuridis melainkan norma tertulis yang eksplisit. Alasan mendasar larangan ini adalah bahwa Mahkamah Agung dalam fungsi kasasi berkedudukan sebagai judex juris — hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta. Putusan bebas berarti secara fakta hukum perbuatan terdakwa tidak terbukti, sehingga tidak ada “penerapan hukum yang salah” yang dapat menjadi objek kasasi.
IV. ANALISIS HUKUM
A. Konstruksi Normatif Sistematis KUHAP Baru
Metode penafsiran yang tepat terhadap KUHAP Baru adalah penafsiran sistematis (systematic interpretation), yakni memahami setiap pasal sebagai bagian dari satu kesatuan konstruksi normatif yang utuh. Hierarki norma dalam KUHAP Baru terkait upaya hukum atas putusan bebas dapat dipetakan sebagai berikut:
- Pasal 168-169 (norma umum): mengatur kewenangan lembaga Pengadilan Tinggi secara generik.
- Pasal 285 (norma prosedural): mengatur siapa yang berhak mengajukan banding dan ke mana.
- Pasal 244 ayat (4) (norma substantif): menentukan akibat hukum langsung dari putusan bebas — pembebasan seketika.
- Pasal 299 ayat (2) huruf a (norma penutup): menutup akses kasasi secara eksplisit.
Membaca Pasal 168 secara terisolasi tanpa menghubungkannya dengan Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) merupakan kesalahan metodologis yang fundamental. KUHAP Baru tidak dapat dibaca pasal per pasal secara parsial.
B. Perbandingan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
| Aspek | KUHAP Lama (UU 8/1981) | KUHAP Baru (UU 20/2025) |
| Larangan Banding | Eksplisit (Pasal 67 KUHAP Lama) | Implisit melalui Pasal 244 ayat (4) — pembebasan seketika |
| Larangan Kasasi | Ada (Pasal 244 KUHAP Lama) — namun sering dilanggar via doktrin ‘bebas tidak murni’ | Eksplisit dan tegas (Pasal 299 ayat (2) huruf a) — tidak ada celah doktrin ‘bebas tidak murni’ |
| Status Putusan Bebas | Inkracht setelah lewat masa kasasi (14 hari), namun sering dikasasi dengan dalih ‘bebas tidak murni’ | Final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak saat putusan diucapkan |
| Pembebasan Terdakwa | Setelah putusan inkracht | Segera setelah putusan diucapkan (Pasal 244 ayat (4)) |
| Putusan Lepas | Tidak dapat banding (dilarang Pasal 67) | Dapat banding dan kasasi secara berjenjang (SEMA 1/2026) |
C. Hapusnya Doktrin ‘Bebas Tidak Murni’
Dalam rezim KUHAP Lama, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 275 K/Pid/1983 memperkenalkan doktrin “bebas tidak murni” (vrijspraak niet zuiver) yang memungkinkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas dengan dalih bahwa pembebasan tersebut tidak didasarkan pada fakta, melainkan pada kesalahan penerapan hukum. Doktrin ini kontroversial karena tidak memiliki dasar normatif eksplisit dan kerap disalahgunakan.
KUHAP Baru secara tegas menutup celah ini. Pasal 299 ayat (2) huruf a tidak mengenal pengecualian apapun — baik “bebas murni” maupun “bebas tidak murni” — semua putusan bebas tanpa pengecualian tidak dapat dikasasi. Kejaksaan sebagai Penuntut Umum kini tidak lagi memiliki jalur hukum untuk menyerang putusan bebas melalui kasasi.
D. Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas: Implikasi Upaya Hukum
Salah satu perbedaan mendasar dalam KUHAP Baru adalah perlakuan yang berbeda antara putusan bebas dan putusan lepas:
| Jenis Putusan | Putusan Bebas (Vrijspraak) | Putusan Lepas (Ontslag) |
| Dasar | Fakta tidak terbukti (perbuatan tidak ada / tidak terbukti) | Fakta terbukti, namun ada alasan penghapus pidana |
| Banding | TIDAK DAPAT diajukan banding | Dapat diajukan banding (SEMA 1/2026) |
| Kasasi | TIDAK DAPAT diajukan kasasi (Pasal 299 ayat (2) huruf a) | Dapat diajukan kasasi (SEMA 1/2026) |
| Status BHT | Final & inkracht sejak putusan diucapkan | Inkracht setelah habis masa upaya hukum |
E. Ketentuan Peralihan: Kapan KUHAP Baru Berlaku?
Pasal 361 KUHAP Baru mengatur ketentuan peralihan yang krusial:
Pasal 361 ayat (2) — Perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP lama.
Berdasarkan ketentuan peralihan ini, penentuan rezim yang berlaku bergantung pada status perkara:
- Jika pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan belum dimulai per 2 Januari 2026 → KUHAP Baru berlaku.
- Jika pemeriksaan terdakwa sudah dimulai sebelum 2 Januari 2026 → KUHAP Lama tetap berlaku hingga putusan tingkat pertama.
- Untuk upaya hukum (banding/kasasi) yang diajukan setelah 2 Januari 2026 terhadap putusan yang dijatuhkan setelah tanggal tersebut → KUHAP Baru berlaku sepenuhnya.
Dengan demikian, seluruh putusan bebas yang dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 tunduk pada rezim KUHAP Baru dan bersifat final sejak diucapkan.
V. KESIMPULAN DAN OPINI HUKUM
Berdasarkan analisis normatif di atas, opini hukum ini menyimpulkan sebagai berikut:
| ✓TIDAK DAPAT BANDING: Putusan bebas yang dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan upaya hukum banding, baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa. Hal ini merupakan konsekuensi sistematis dari Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru yang memerintahkan pembebasan terdakwa seketika setelah putusan diucapkan. |
| ✓TIDAK DAPAT KASASI: Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP Baru secara eksplisit melarang kasasi atas putusan bebas. Doktrin ‘bebas tidak murni’ yang pernah digunakan sebagai celah oleh Jaksa Penuntut Umum tidak lagi memiliki dasar normatif dalam KUHAP Baru. |
| ✓FINAL SEJAK DIUCAPKAN: Putusan bebas berdasarkan KUHAP Baru adalah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak saat putusan diucapkan di persidangan — bukan setelah lewatnya masa pengajuan upaya hukum. |
| ✓PERBEDAAN PUTUSAN LEPAS: Putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) mendapat perlakuan berbeda — masih dapat diajukan banding dan kasasi secara berjenjang sesuai SEMA No. 1 Tahun 2026. |
| ✓IMPLIKASI BAGI KEJAKSAAN: Penuntut Umum harus memaksimalkan pembuktian di tingkat pertama dan/atau di tingkat banding (untuk perkara yang dapat banding). Tidak ada lagi ruang untuk ‘mengoreksi’ putusan bebas melalui jalur kasasi. |
VI. CATATAN PENUTUP
Opini hukum ini bersifat akademis dan disusun berdasarkan analisis terhadap teks UU No. 20 Tahun 2025, SEMA No. 1 Tahun 2026, serta kajian dari berbagai praktisi dan akademisi hukum. Mengingat KUHAP Baru masih sangat baru dan belum terdapat yurisprudensi yang mapan, interpretasi yang berkembang dalam praktik peradilan dapat berbeda.
Para pihak yang berkepentingan — khususnya Penuntut Umum dan penasihat hukum — disarankan untuk terus memantau perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung dan pedoman-pedoman lebih lanjut yang mungkin diterbitkan guna mengkonfirmasi atau mengklarifikasi konstruksi normatif yang dipaparkan dalam opini hukum ini.
REFERENSI HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
-
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
-
Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 (doktrin 'bebas tidak murni' — tidak lagi berlaku)
-
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, "Kajian Penafsiran Upaya Hukum Berdasarkan Sistematika KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 atas Putusan Bebas", MariNews Mahkamah Agung, Maret 2026
-
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika
— Opini hukum ini disusun untuk keperluan akademis dan informasi hukum —
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






