Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

KPU Kabupaten Tanah Datar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

×

KPU Kabupaten Tanah Datar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, Khazminang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di Kantor KPU Tanah Datar, Kamis (26/06/2025). 

Rakor ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Asky beserta Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Tanah Datar.  

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Seperti disampaikan Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, pemutakhiran data parpol berkelanjutan ini dilakukan sekali 6 bulan setiap tahun melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

“Pemutakhiran data dan dokumen parpol secara berkelanjutan melalui Sipol ini dapat dilakukan di setiap tingkatan parpol sesuai kewenangan yang diberikan oleh parpol tingkat pusat atau DPP,” ujar Dicky didampingi Anggota KPU Tanah Datar, Gusriyono, Tomas Hendriko, Ikhwan Arif, Nini Karlina serta Kasubag Teknis dan Hukum, Hendra.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gusriyono menjelaskan, data parpol yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kemudian keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol, keanggotaan parpol dan domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Menjaga Ketahanan Pangan Nasional tidak Bisa Dilakukan Sendiri-sendiri

“Untuk keanggotaan parpol, agar diperhatikan juga laporan masyarakat yang menurut mereka namanya dimasukkan atau dicatut sebagai anggota parpol. Kami harapkan semester ini sudah dimutakhirkan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, parpol dapat melakukan pemutakhiran data parpol melalui Sipol 2025 sesuai jadwal pada hari Kamis dan Jumat. Penyampaian hasil pemutakhiran dan sinkronisasi semester I kepada KPU paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Juni, dan semester II disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember.

“Karena akun Sipol dipegang DPP, diharapkan pimpinan parpol tingkat kabupaten Tanah Datar  menyampaikan ke DPP masing-masing jika ada perubahan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.