Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Komisioner KPID Sumbar Dilantik, Gubernur Mahyeldi Usul Agar Pengawasan Penyiaran Jangkau Konten Media Sosial

×

Komisioner KPID Sumbar Dilantik, Gubernur Mahyeldi Usul Agar Pengawasan Penyiaran Jangkau Konten Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengusulkan perluasan regulasi pengawasan penyiaran agar mencakup konten di media sosial guna merespons perkembangan teknologi informasi dan dinamika digital saat ini.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam momentum pelantikan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Padang.
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan untuk mendukung penguatan fungsi pengawasan tersebut melalui kebijakan daerah demi menjaga kualitas informasi publik serta melindungi masyarakat dari konten yang tidak layak.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar regulasi terkait pengawasan penyiaran dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk mempertimbangkan perluasan ruang lingkup pengawasan hingga menjangkau konten media sosial.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, saat momentum pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujar Mahyeldi.

Ia menjelaskan, saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Baca Juga:  Muslim 5 Negara #MenangkanLangkahKebaikan melalui Wardah Global Quran Movement dan Open Iftar

Mahyeldi menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur jika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.

Menurutnya, penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumatera Barat periode 2026–2029, yaitu Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.

Menanggapi hal itu Ketua KPI Pusat, Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran di daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus diperkuat guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.

“Terima kasih Buya, Insyaallah usulan ini akan coba kami diskusikan dengan pihak terkait Buya,”ujarnya. (*)

Baca Juga:  Telan Dana Rp 9,4 Miliar, Jembatan Tanjung–Tanah Bato Lubuk Mato Kuciang Diresmikan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.