Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Komisi A DPRD Sumut Berbagi Informasi dengan Komisi I DPRD Sumbar Terkait Hak-Hak Keuangan Kedewanan

×

Komisi A DPRD Sumut Berbagi Informasi dengan Komisi I DPRD Sumbar Terkait Hak-Hak Keuangan Kedewanan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menyerahkan miniatur gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai souvenir kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara

Padang, Khazminang.id – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk sharing terkait kesejahteraan dan perlakukan keuangan pimpinan serta anggota dewan, Kamis (30/1). 

Pasalnya, terang Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga, seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program sosper dan kunjungan kerja. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme sosper dan kunker yang berbeda, mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi,” ungkap Ziera.

Selain itu, tukuk Ziera Salim, kunjungan ini juga untuk berbagi informasi tentang program sosialiasi peraturan daerah (sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker). 

Karena menurut Ziera Salim lagi, ada perbedaan dalam jumlah dana untuk program sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD). “Apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam sosper,” tanya dia. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi plt Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon yang menyambut kedatangan rombongan Komisi A DPRD Sumut itu memaparkan, setelah pandemi Covid 19 terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Berharap Adanya Peningkatan Ekonomi dan Kemajuan UMKM dari Festival Makan Durian Basamo

Ia menegaskan bahwa Sumbar masih dalam tahap kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efesiensi dan efektivitas program terus diutamakan. 

“Kami juga berharap dapat belajar dari pengalaman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik,” kata Irsyad. 

Irsyad  juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumbar. terkait dengan pengelolaan APBD setelah adanya perubahan Undang-undang  pajak daerah, ada dampak yang signifikan  pada pendapatan daerah.

 “Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025,” katanya.

Sementara terkait sosper, jelas dia, DPRD Sumbar melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun. 

Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta sosper akan  mendapatkan dana transportasi sebesar Rp150 ribu.

“Laporan keuangan terkait kegiatan sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat, termasuk transparansi pelaporan,” ujarnya. 

Sedangkan, Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Mairizon berharap informasi yang didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing. (*)

Baca Juga:  Pengabdian PKM Dosen FIP UNP: Guru SD di Padang Utara Dilatih Membuat Pembelajaran Menyenangkan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.