Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiPolitik

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: UPTD Samsat Merupakan Ujung Tombak Penerimaan Daerah

×

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: UPTD Samsat Merupakan Ujung Tombak Penerimaan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat berada di kantor UPTD Samsat Sijunjung

Muaro Sijunjung, Khazminang.id — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menegaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat merupakan ujung tombak penerimaan daerah. Jika pelayanan tidak ditopang SDM dan sarana yang memadai, tentu berdampak langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Ini menjadi perhatian serius DPRD,” ujar Muhidi saat menerima aspirasi terkait kebutuhan penguatan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana guna mengoptimalkan pelayanan dan kinerja UPTD Samsat Sijunjung, Kamis (29/1/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Untuk itu, Muhidi menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Sumatera Barat disebabkan UPTD Samsat memegang peran strategis sebagai ujung tombak penerimaan daerah.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Muhidi juga menerima sejumlah masukan dari jajaran UPTD Samsat Sijunjung, terutama terkait keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN). 

Pasalnya, saat ini UPTD Samsat Sijunjung hanya didukung oleh empat ASN, kondisi yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja serta target pelayanan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Maifrizon: Perda Rupakan Produk Hukum yang Wajib Disosialisasikan DPRD Sumbar Secara Efektif di Tengah Masyarakat

Selain persoalan SDM, kondisi sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Bangunan kantor UPTD Samsat Sijunjung yang berdiri sejak 1992 dinilai sudah tidak representatif dan minim ruang penunjang, sehingga kurang mendukung efektivitas kerja serta kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan UPTD Samsat Sijunjung, Rio Satria, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai terobosan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

DIjelaskan, UPTD Samsat Sijunjung tengah menyiapkan layanan Samsat Drive Thru yang berlokasi di Kantor DPRD Kabupaten Sijunjung. 

Layanan ini, direncanakan akan diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sijunjung sebagai upaya mempercepat dan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pada tahun 2026 ini, jelasnya, UPTD Samsat Sijunjung juga akan meluncurkan inovasi layanan SIBER (Signal Berbantuan), dimana inovasi tersebut ditujukan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran melalui payment point yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan tetap dapat diakses secara inklusif.

Rio Satria menambahkan, UPTD Samsat Sijunjung saat ini mengoperasikan layanan Samsat Keliling sebanyak delapan kali setiap bulan. 

Baca Juga:  DPRD Sumbar dan Pemprov Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

“Namun, keterbatasan kendaraan operasional masih menjadi tantangan, mengingat luasnya wilayah layanan Samsat Keliling di Kabupaten Sijunjung,” lapornya.

Meski dengan keterbatasan sarana tersebut, ungkap Rio, pihaknya mengaku tetap berupaya menjaga pelayanan agar menjangkau masyarakat secara maksimal.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Sumbar Daswanto mengatakan, dengan cakupan wilayah yang luas dan target penerimaan yang tinggi, Samsat Sijunjung membutuhkan tambahan personel serta sarana operasional yang memadai. 

“Jika ini tidak segera dipenuhi, tentu akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan pencapaian PAD,” tukasnya.

Daswanto juga menilai berbagai inovasi yang tengah disiapkan UPTD Samsat Sijunjung, seperti Samsat Drive Thru, layanan SIBER dan Samsat Keliling, merupakan langkah positif yang perlu didukung dengan kebijakan anggaran dan fasilitas pendukung.

“Kami di Komisi III DPRD Sumbar akan mendorong agar aspirasi ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan, karena penguatan Samsat secara langsung berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  DJP Keluarkan Aturan Baru Penerbitan Faktur Pajak