Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumPilihan Redaksi

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Menyampaikan Aspirasi Memang Diizinkan, Tapi Perhatikanlah Etika dan Moral

×

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Menyampaikan Aspirasi Memang Diizinkan, Tapi Perhatikanlah Etika dan Moral

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi

Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi menyoroti beberapa aspek tentang pentingnya etika dan dialog dalam penyampaian aspirasi, demonstrasi yang merupakan hak konstitusional warga negara. 

“Kalau dilihat dari Undang-Undang untuk menyampaikan aspirasi diizinkan, namun harus memperhatikan etika dan moral,  apalagi di Sumbar yang memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, jadi kita harus saling menghargai,” ungkap Muhidi di Padang, Kamis (24/4).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menyampaikan hal itu menyoroti beberapa aspek dalam menyampaikan aspirasi yang terjadi di depan kantor Polda Sumbar awal pekan lalu

Dikatakan, dalam melaksanakan aksi demontrasi mahasiswa harus memiliki tema yang jelas dan target yang spesifik serta menekankan pentingnya dialog yang menjadi jembatan antara pemerintah dan para pemuda, khususnya mahasiswa dalam proses penyampaian aspirasi. 

Seperti diketahui, tukuknya, Kapolda Sumbar telah mengajak dialog peserta demo, ini sejatinya merupakan kesempatan yang harusnya bisa dimanfaatkan, namun ajakan dialog tersebut ditolak.

Baca Juga:  Bamus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Diskusikan Berbagai Aspek Tata Kelola dengan DPRD Provinsi Sumbar

Dalam hal ini, Muhidi juga berpesan langsung kepada para pemuda dan mahasiswa dengan santun dan terkonsep.

“Silakan menyampaikan aspirasi, kami DPRD memang menampung semua aspirasi namun jelas apa yang ingin disampaikan sehingga kami bisa mengambil kebijakan sesuai fungsi DPRD itu sendiri,” tukasnya.

Untuk itu, Muhidi mengajak para pemuda dan mahasiswa, agar dalam menyampaikan aspirasi terutama saat berdemonstrasi, hendaknya dapat menjaga etika, prosedur, moral, serta ketertiban umum sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat banyak. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.