Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
KomunitasPolitik

Ketua DPRD Sumbar: Kehadiran Perda Kesejahteraan Sosial untuk Melindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

×

Ketua DPRD Sumbar: Kehadiran Perda Kesejahteraan Sosial untuk Melindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi foto bersama usai menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Padang, Khazminang.id – Banyaknya masyarakat yang menilai sistem desil dalam Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) sering tidak sesuai kenyataan, diluruskan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi. 

“Definisi penghasilan itu harus dipahami benar,” jelas Muhidi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Padang, Minggu (24/8).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Muhidi menjelaskan hal itu disebabkan banyak masyarakat miskin menilai merasa terlempar dari daftar penerima bantuan, sementara yang sudah mapan masih masuk kategori penerima.

Menurut Muhidi, kalau data DTSEN salah, maka perencanaan ikut keliru. Dampaknya, yang layak dibantu tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak malah menerima.

Ia menambahkan, peran RT dan RW sangat penting untuk memastikan akurasi pendataan. “Data tidak boleh asal-asalan. Jika DTSEN keliru, maka yang menjadi korban adalah masyarakat,” ujarnya.

Muhidi juga menegaskan bahwa Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Maksimalkan Kembali Pelayanan Publik Usai Libur Lebaran

Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus diiringi kerja lapangan yang konsisten.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” katanya.

Sosialisasi yang diikuti masyarakat Kecamatan Padang Timur itu juga menampung sejumlah masukan. Ade, salah seorang warga, menilai sistem desil justru menyingkirkan masyarakat yang seharusnya berhak. 

“Banyak warga desil 5 sebenarnya masih layak dibantu, tapi terabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Irma Nurani menyoroti nasib anak korban kekerasan seksual yang terhambat mendapat bantuan karena kendala administrasi. “Padahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat,” keluhnya.

Kritik juga muncul terkait belum adanya regulasi untuk mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB) yang aktif membantu masyarakat setiap kali terjadi bencana. 

Warga Kelurahan Jati bahkan menyoroti banyaknya lansia yang keluar dari kategori desil 1–6 sehingga tidak lagi menerima bantuan, meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Sumut Berbagi Informasi dengan Komisi I DPRD Sumbar Terkait Hak-Hak Keuangan Kedewanan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan. 

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.

DPRD Sumbar maupun Dinas Sosial sepakat, implementasi Perda Kesejahteraan Sosial harus lebih menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat dapat tercapai seperti yang diharapkan. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.