Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, : DPRD Kota Bukittinggi Mendukung Penuh Pemberian Remisi

×

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, : DPRD Kota Bukittinggi Mendukung Penuh Pemberian Remisi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi serta Kepala Lembaga Pasyarakatan kelas II A Bukittinggi dan jajarannya foto bersama narapidana yang bebas
Bukittinggi, khazminang.id – Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025, sebanyak 422 orang warga binaan Lapas Klas IIA Bukittinggi mendapatkan remisi umum, remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana umum dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi kepada warga binaan ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota bersama Kepala Lapas Klas IIA Bukittinggi di Gelora Bung Hatta Sport Hall Gedung Serba Guna, Lapas Kelas IIA, Minggu (17/8/2025).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, menegaskan dukungan legislatif atas kebijakan tersebut. “DPRD Bukittinggi mengapresiasi pemberian remisi sebagai simbol kemerdekaan dan kesempatan kedua bagi warga binaan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kami akan terus mendorong program pembinaan dan reintegrasi sosial agar para penerima remisi dapat berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyatakan dukungan penuh terhadap pemberian Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  15 Tahun Berturut-turut, BRI Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, dan harapan. DPRD Kota Bukittinggi menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan, agar kelak dapat kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang produktif, ungkap Syaiful Efendi.

Sementara itu Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H. menyampaikan, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 422 warga binaan lapas kelas II A Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk apresiasi negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Semoga remisi ini menjadi penyemangat bagi saudara-saudara sekalian untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna,” ungkapnya.

Wako menambahkan, pembinaan Lapas terus berjalan. Hal ini menjadi program positif, agar para warga binaan, tidak lagi kembali terjerat kasus kriminal dan dijebloskan ke dalam Lapas.

Baca Juga:  Arnis Malin : Mengajak Umat Untuk Melakukan Kebaikan Guna Mencegah Kemungkaran

Kata Ramlan Nurmatias, “99 persen isi Lapas kelas II A Bukittinggi, merupakan warga Bukittinggi. Ini akan jadi perhatian kita bersama Unsur Forkopimda. Kedepan, tentu akan ada tindakan yang lebih maksimal, untuk menekan angka kriminal. Namun, tentunya, kita berpesan, agar para warga berharap, untuk tidak lagi terjerat masalah hukum, masalah narkoba dan tindak kriminal lainnya,” pesannya.

Bagi eks narapidana yang dinyatakan lepas, selanjutnya akan mendapat pemberdayaan dari Dinas Sosial bekerjasama dengan LKKS Bukittinggi. Sehingga dapat diterima dan produktif di tegah masyarakat, ucap Ramlan Nurmatias.

Sedangkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi, Herdianto, menjelaskan, saat ini, warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi berjumlah 514 orang.

Dari jumlah itu, diajukan serta telah disetujui remisi umum untuk 422 orang dan 3 orang dinyatakan bebas, pada HUT RI ke 80 ini. Mereka yang mendapat remisi, merupakan warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan dalam lapas.

“Tahun 2025 ini, Lapas Kelas II A Bukittinggi mengusulkan 422 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum. Dari 422 diantaranya 35 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 106 narapidana mendapat 3 bulan, 102 narapidana mendapat 4 bulan, 60 narapidana mendapat remisi 5 bulan, 71 dan 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. Dan pada tahun ini juga, terdapat tiga warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan bebas, setelah mendapat pengurangan masa pidana,” jelasnya. (Iwin SB)

Baca Juga:  Komisi 4 DPRD Kota Padang Melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke DPRD Kota Bukittinggi

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.