Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

×

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan
Singkatnya Gini...
  • Kementerian Ketenagakerjaan mentransformasi peran Balai K3 guna memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional serta meningkatkan pelindungan bagi para pekerja.
  • Penguatan sistem K3 didasari oleh maraknya kasus kecelakaan kerja yang mencapai 319.224 klaim pada 2025, minimnya rasio pengawas K3, serta belum optimalnya pencatatan data K3 nasional.
  • Kemnaker menjalankan empat langkah strategis lewat Balai K3, yakni pemetaan risiko berbasis data, perluasan edukasi SMK3, peningkatan standar pengawasan teknis, dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Makassar, Khazminang.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja. Salah satu langkah konkretnya adalah mentransformasi Balai K3 agar berperan lebih besar dalam memperkuat ekosistem K3 nasional.

“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Menaker, penguatan ekosistem K3 menjadi penting karena masih besarnya tantangan dalam melindungi pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

Selain tingginya angka kecelakaan kerja, penguatan sistem K3 juga diperlukan karena rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan saat ini mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis K3. Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP : Zakat Memiliki Peran Penting Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menaker juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3 nasional. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Selain itu, pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia juga masih rendah.

“Rendahn ya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” kata Yassierli.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama, yaitu memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.

Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional