Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Pengadilan Tinggi (PT) Padang, dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di halaman kantor Kejari Padang, Selasa (3/6/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Padang, Dodi Susistro mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga selama tahun 2025.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 27 perkara narkotika,” ujar Dodi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total 14,13 gram, ganja seberat 0,83 gram, serta enam unit handphone, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi, serta sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang (P-48).
Dodi mengungkapkan, pihaknya merencanakan pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, untuk dilakukan secara rutin setiap minggu.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejari Padang dalam memberantas peredaran narkotika dan menjalankan eksekusi hukum secara transparan,” pungkasnya. (Murdiansyah Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.