Painan, Khazminang.id – Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Selatan, Mohd. Radyan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan PKS tersebut digelar di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Asisten I Setda Pesisir Selatan, Syafrizal Antoni, serta jajaran kasi, kasubsi, dan staf Kejari Pesisir Selatan.
Penandatanganan MoU digelar serentak secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Secara luring, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2025. KUHP baru tersebut menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial, termasuk melalui koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hadir sebagai upaya mengurangi vonis penjara di tengah kondisi lapas yang over kapasitas.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial adalah wujud penegakan hukum humanis berbasis kearifan lokal, sekaligus mendorong keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ujarnya.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyambut positif kerja sama tersebut dan menegaskan pihaknya siap mendukung penyediaan data, fasilitas dan program pendampingan sosial.
“Ya, kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya kami memperkuat pelayanan publik, terutama dalam penanganan kasus yang menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat,” kata dia.
Usai penandatanganan di tingkat provinsi, Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat secara serentak menandatangani perjanjian kerja sama di daerah masing-masing
Perjanjian ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, memperkuat koordinasi antar instansi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat.
Dalam MoU tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lokasi, sarana, serta kegiatan kerja sosial, menunjuk dinas terkait sebagai pelaksana, serta menjamin keamanan dan pengawasan selama proses pidana kerja sosial berlangsung.
Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, dan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala minimal sekali setahun atau sesuai kebutuhan. (Milhendra Wandi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






