Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HeadlineHukum

Kasus Polisi Tembak Polisi Solsel, Disidang di Padang

×

Kasus Polisi Tembak Polisi Solsel, Disidang di Padang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Dadang Iskandar

Padang, Khazanah – Masih ingat kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan yang melibatkan dua Ajun Komisaris Polisi? Kini kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh Mabes Polri untuk selanjutnya disidangkan.

Tersangka (yang kemudian menjadi terdakwa) bekas AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya sendiri AKP Ulil Riyanto Anshari (Dinaikkan pangkatnya oleh Kapolri menjadi Komisasris Polisi Anumerta-red) akan didudukkan sebagai pesakitan di depan majelis hakim PN Padang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkaranya bersama barang bukti dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan,” Aspidum Kejati Sumbar Afrillyanna Purba di Padang hari ini.

Mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Akbar Ali,  Afrillyanna Purba mengatakan bahwa untuk dan alasan keamanan, maka sidang perkara ini tidak dilaksanakan di PN Kotobaru, melainkan di PN Padang. “Walaupun locus delicti nya di Solok Selatan, tapi kondisinya diperkirakan tidak kondusif jika disidangkan di PN Kotobaru,” kata Aspidum.

Baca Juga:  Negara Sedang Berdagang dengan Rakyatnya

Dadang Iskandar yang kini ditahan di Rutan Anak Air Padang, seperti ramai diberitakan sebelumnya disangkakan sebagai penembak AKP Ulil.

Kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka saat itu menjabat sebagai Kabag Operasi Polres Solok Selatan. Sedangkan korban AKP Ulil Kasat Reskrim nya.

Menurut keterangannya di depan penyidik, tersangka mulanya meminta tolong kepada korban terkait galian C di Solok Selatan. Namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Dadang marah dan mencabut pistolnya lalu …dooor… AKP Ulil tak sempat melakukan perlawanan dan langsung terjatuh ke lantai di salah satu ruangan di Mapolres Solok Selatan.

Seperti diberitakan Khazanah sebelumnya, Dadang kemudian bergegas meninggalkan Mapolres dan langsung mengemudikan mobilnya menuju Padang. Ia menyerahkan diri ke Ditpropam Polda Sumbar.

“Tersangka disangkakan pasal 340, 338 dan percobaan pembunuhan,” kata Aspidum kepada wartawan, Rabu (19/3).

Menyangkut dasar hukum pelaksanaan sidang yang tidak digelar di pengadilan sesuai locus delicti nya, Aspidum dan Kajari Solok Selatan mengatakan bahwa itu sudah sesuai dengan surat  penetapan Makamah Agung (RI) nomor 41 pada 11 Maret 2025.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Mengajak Masyarakat Berfikir Positif Terhadap Pemerintah

“Dengan alasan menjadi perhatian, Pengadilan Negeri Koto Baru, kondisinya tidak memungkin dan tidak kondusif,” imbuhnya.

Dikatakannya, terdapat barang bukti pada saat tahap II, antaranya satu unit mobil, satu senjata api, peluru, golok, dan lain-lain.

Ditempat yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Sugeng Hariadi, menuturkan, pada persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyidangkan perkara tersebut yaitu jaksa pada Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar Kejari Solok Selatan dan Kejari Padang.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, yaitu Hendri, mengatakan, tersangka DI tidak menerima pasal yang disangkakan.

“DI sendiri tidak ada niat menghilang nyawa seseorang, itu emosi sesaat, untuk golok itu pun, dimana tersangka memiliki kebun,”tutupnya. (murdiansyah eko)

Tersangka DI, yang memakai rompi dan masker digelandang ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Padang menuju rumah tahanan Anak Air, Kota Padang, dengan pengawalan ketat. (n Murdiansyah Eko)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Akbar Ali, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Afrillyanna Purba, Kajari Padang Aliansyah, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, menggelar konferensi pers terkait dugaan polisi tembak polisi di Solok Selatan. (n Murdiansyah Eko)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemuda di Solsel Gegara Cabuli Siswi SD, Ngakunya Sudah 10 Kali!

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazanah  –  Gubernur Sumbar H. Mahyeldi, SP memberikan apresiasi atas peluncuran buku biografi H. Zainal Bakar, SH., karena terjadi…