Padang, Khazminang.id – Detri Fitriyeni tak pernah menyangka, keputusannya menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka di Koperasi Dinamika Usaha Prima Sejahtera (KODUPIS) Padang periode Desember 2017 hingga Mei 2018, akan menjadi bumerang baginya.
Bunga yang dijanjikan KODUPIS sebesar 12 persen per tahun atau 1 persen tiap bulan, tidak diberikan. Bahkan uang yang didepositokannya dengan total Rp 100 juta, juga tidak bisa dicairkan.
Negosiasi dengan Ketua KODUPIS, Helfije telah dilakukan yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Helfije berjanji segera menyelesaikan kewajibannya pada Detri Fitriyeni paling lambat 2 Maret 2022 sesuai Surat Perjanjian yang dibuatnya tertanggal 20 Mei 2021.
“Tetapi sampai saat ini, Ketua KODUPIS, Helfije tidak juga menyelesaikan tanggung jawabnya. Saya telah berulang kali mendatanginya, tetapi tanpa ada hasil,” jelas Detri Fitriyeni saat mengadukan nasibnya kepada para wakil rakyat di Komisi II DPRD Kota Padang, Senin (15/12/2025).
Detri tidak sendiri. Dia hadir didampingi beberapa rekannya yang juga menjadi korban KODUPIS, yaitu Yanti dan Yasmi, serta Petra Norman Susilo, mantan karyawan KODUPIS. Ketua KODUPIS sendiri, Helfije tidak hadir memenuhi undangan anggota dewan.
Detri dan rekannya diterima Ketua Komisi II, Rachmat Wijaya, Wakil Ketua Komisi II, Miswar Jambak, Sekretaris Komisi Arnedi Yarmen, serta anggota Surya Jufri Bitel dan Indra Guswadi. Juga hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi didampingi Harce Novarina, Jamilus dan Apriandi.
Dijelaskan Detri, uang itu didepositokannya di KODUPIS dengan harapan untuk biaya masuk kuliah anaknya. Begitu juga Yasni, uang yang didepositokananya rencananya untuk biaya pernikahan putrinya. Tetapi semuanya buyar. Detri tidak bisa menggunakan uang itu untuk kuliah anaknya, Yasni juga demikian, batal menggelar resepsi pernikahan anaknya.
Setelah perjuangan yang melelahkan dalam usahanya minta pengembalian deposito macet pada Februari 2020, akhirnya Detri menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan Helfije tersebut ke Polresta Padang. Dalam Surat Tanda Terima Pengaduan No.STTP/489/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022, Helfije diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tetapi sampai kini, sudah 3 tahun, belum ada hasilnya. Helfije masih berkeliaran dengan bebas. Saya berharap, Bapak anggota dewan dapat membantu saya dengan mengawal perkara saya ini,” ucap Detri.
Menurutnya, adalah suatu ironi saat pemerintah gencar mendirikan Koperasi Merah Putih (KMP) untuk membangun ekonomi yang kuat dari desa/kelurahan, tetapi yang terjadi justru ada koperasi yang diduga justru merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi menjelaskan, pihaknya sudah memfasilitasi 2 nasabah KODUPIS yang memiliki deposito, yaitu Detri Fitriyeni dan Yasni yang membuat perjanjian dengan Ketua KODUPIS, Helfije. Masing-masing untuk Detri dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp 110 juta paling lambat 2 Maret 2022, dan atas nama Yasni dijanjikan akan dibayarkan Rp 125 juta paling lambat 1 Juli 2023.
“Kami selalu bersama masyarakat dan mendorong langkah hukum yang ditempuh Detri,” terang Fauzan.
Apalagi berdasarkan data yang ada padanya, KODUPIS sudah tidak aktif sejak tahun 2000 dan tidak lagi memiliki kantor. KODUPIS terakhir kali melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2018.
“Pada 2023, kami sudah menyurati koperasi yang tidak aktif dan tidak melakukan RAT. Dari pendataan kami, sebanyak 72 unit koperasi diusulkan untuk dibubarkan,” katanya.
Anggota dewan Miswar Jambak dan Indra Guswadi meminta, agar Dinas Koperasi dan UKM sesuai tupoksinya, lebih memperketat pengawasannya terhadap aktivitas koperasi di Kota Padang sehingga tidak jatuh korban baru yang merugikan masyarakat.
Komisi II DPRD Padang pada kesimpulannya menyepakati akan membuat rekomendasi ke penyidik Polresta Padang untuk memberikan perhatian bagi penyelesaian perkara ini.
“Kita akan keluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Polresta Padang agar kasus ini segera diselesaikan,” ujar Rachmat Wijaya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






