Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kaprodi MKn Unand, Yussy: Kelemahan Permenkum No. 22 Tahun 2025 Perlu Penyempurnaan untuk Kepastian Hukum

×

Kaprodi MKn Unand, Yussy: Kelemahan Permenkum No. 22 Tahun 2025 Perlu Penyempurnaan untuk Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Padang – Kantor Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan Hukum terkait Permenkumham RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang dicabut dengan keluarnya Permen Hukum RI No. 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Diskusi yang digelar secara hybrid, baik dalam jaringan dan luar jaringan ini, Senin (08/09/2025) di Padang, menghadirkan narasumber masing-masing Kepala Prodi Magister Kenotariatan UNAND, Dr. Yussy Adelina Mannas, SH, MH, Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan, dan Pengawasan Notaris pada Direktorat Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Dora Hanura, SH, SE, MH, MM serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumbar, Dr.Alpius Sarumaha, SH, MH dengan moderator Beni Kurnia Ilahi, S.H., M.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH UNAND).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Peserta dalam jaringan mencapai 750 orang, mereka berasal dari berbagai institusi di seluruh tanah air, di antaranya jajaran Kanwil Kementerian Hukum se Indonesia, para hakim dari Pengadilan Tinggi Padang, ada pula para mahasiswa kenotariatan dari Fakultas Hukum Unand, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan perguruan tinggi lainnya, serta para notaris.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Dukung Penuh Kebijakan Pendidikan dalam Upaya Membentuk Karakter Siswa

Dr. Alpius Sarumaha, SH, MH dalam paparannya mengatakan, Permenkum dan HAM No. 19 tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan kualitas Notaris dalam memberikan pelayanan prima, cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat, perlu mempersiapkan Notaris yang berkualitas dan berintegritas.

“Tetapi diakui banyak kekurangan dan kelemahan Permen Hukum dan HAM No. 19 tahun 2019 tersebut, sehingga lahir Permen No. 22 Tahun 2025,” katanya.

Dijelaskan, kelemahan Permen No. 19 tahun 2019 itu di antaranya, dalam pemberian layanan kenotariatan saat dikunjungi oleh masyarakat, Kanwil memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan DITJEN AHU.

Berikutnya, penerbitan surat keterangan dari Majelis Pengawas Notaris dan surat Rekomendasi dari INI untuk memenuhi persyaratan pindah notaris, tidak ada pengaturan batas waktu berapa paling lama penerbitan dan persyaratan yang mesti dipenuhi.

Kelemahan lainnya, adanya ketidaksesuaian jangka waktu serah terima protokol  dengan ketentuan UUJN, adanya ketidakpastian hukum karena tidak ada akibat hukum jika SK menteri  tentang pemberhentian notaris diterbitkan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  16 Negara Pengelola Situs Warisan Dunia Bahas Masa Depan WTBOS di Sawahlunto

“Pengaturan dalam Permenkumham No. 19 tahun 2019 juga tidak sistematis dan ada yang mengacu pada pasal yang keliru,” terangnya.

Oleh sebab itu, Permenkum No. 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris mencabut Permenkumham No. 19 Tahun 2019 itu. Permenkum No. 22 Tahun 2025 hadir dengan berbagai pembaruan substantif yang secara eksplisit memperbaiki kelemahan regulasi sebelumnya.

Namun, menurut Kepala Prodi Magister Kenotariatan UNAND, Dr. Yussy Adelina Mannas, SH, MH, Permen Hukum No. 22 Tahun 2025 juga memiliki banyak kelemahan yang harus disempurnakan, seperti ketentuan penyerahan protokol notaris yang normanya tidak memberikan batasan kriteria. Lalu ada muatan materi baru dalam Permen tentang persyaratan menjadi pejabat sementara notaris dengan adanya kalimat selain berijazah Sarjana Hukum atau lulusan jenjang Strata Dua Kenotariatan.

Opsi ini tidak dimungkinkan jika merujuk Pasal 33 ayat (1) UU Jabatan Notaris (UUJN), sebab terdapat inkonsistensi norma. Idealnya asas hukum lex superior derogate legi inferiori harus diterapkan untuk mencegah benturan hukum dan memastikan supremasi hukum.

Baca Juga:  Ibnu Asis Berharap Pemko Bukittinggi Menyiapkan Satu Perda Tentang Antisipasi Pengedaran Gelap Narkotika di Kota Bukittinggi

“Permenkum No. 22 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari amanat UUJN. Namun ada beberapa ketetuan dalam Permen tersebut yang perlu dilakukan penyesuaian sehingga terciptanya kepastian hukum,” ujar Dr. Yussy.

Alpius Sarumaha membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Permen Hukum No. 22 Tahun 2025 belum sepenuhnya menegaskan mekanisme serah terima protokol notaris dalam kondisi khusus (bencana alam dan kondisi khusus lainnya).

Selanjutnya tentang notaris yang berhenti karena meninggal dunia, dalam ketentuan Permenkum yang baru tidak mengalami perubahan substansi pasal. Sehingga terkait hal ini, maka perlu diatur lebih rinci mengenai batasan kewenangan, tugas dan fungsi pejabat sementara notaris dalam hal MPD menunjuk pejabat sementara untuk memegang protokol notaris, termasuk penempatan akta prokol notaris.

“Permen ini berpeluang untuk dilakukan perbaikan. Perubahan tentu dilakukan oleh pemrakarsa dengan substansi perubahan dikumpulkan dari masukan dan saran-saran yang disampaikan peserta dalam diskusi ini,” ujar Alpius. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.