Ibnu Asis mengapresiasi dan mendukung pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri. “Kegiatan ini merupakan hal positif untuk meningkatkan rasa keadilan dan transparansi terhadap barang bukti dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Kedepannya kami berharap Pemerintah Kota Bukittinggi, menyiapkan satu Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan antisipasi pengedaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi.”
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari periode bulan November 2024 hingga bulan April 2025. Pada periode ini, tindak pidana yang mendominasi adalah perkara narkotika dan obat tanpa izin edar, ucap Ibnu Asis.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakkan hukum dan membentengi Kota Bukittinggi dari narkotika.
“Pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari bahaya narkotika, ” ucap Djamaluddin.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Polresta Bukittinggi, kepala KPKNL, kepala BKSDA, Pengadilan Negeri, Balai BPOM Payakumbuh dan BNN Payakumbuh.
Acara dilanjutkan peresmian “Lapau Ancak” di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap kehadiran Lapau Ancak. Menurutnya kegiatan ini merupakan inisiasi yang layak diterapkan di kejaksaan negeri lainnya.
“Lapau Ancak merupakan inovasi yang sangat luar biasa dan perlu ditiru oleh kejaksaan negeri lainnya. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari Pemerintah melalui kejaksaan negeri, dan semoga diminati oleh masyarakat, ” ujar Ibnu Asis.
Kata Ibnu Asis, Lapau Ancak merupakan media penjualan langsung barang rampasan, tanpa proses lelang. Kegiatan ini menjadi salah satu dari tiga perlakuan yang diterapkan pada barang rampasan negara yaitu, pengembalian barang pada pemilik sah, pemusnahan dan lelang atau jual. Barang yang dijual berupa barang sitaan maupun barang bukti yang bernilai dibawah Rp 35 juta. Seperti kendaraan bermotor, elektronik, maupun aset ekonomis lainnya yang telah melalui proses hukum.
Bukan hanya sekedar jual beli, Lapau Ancak juga menjadi media transparansi barang rampasan negara kepada masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan negeri.
Melalui Lapau Ancak, diharapkan mampu menjadi keberhasilan bersama dalam mendukung tata kelola negara yang lebih baik. Sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, ungkap Ibnu Asis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin menyampaikan, Lapau Ancak dibentuk untuk mengoptimalkan hasil rampasan negara. Semua proses yang dilakukan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lapau Ancak bukan hanya soal penjualan, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi dan mengoptimalkan hasil negara. Tentu kita jual dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan hukum, ” ucap Djamaluddin.
Djamaluddin mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan membeli barang rampasan. Ia juga menjamin pelayanan akan berlangsung cepat, transparan dan kredibel, imbuhnya. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.