Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Headline

Hutan Kabupaten Solok Berpotensi Hasilkan Duit Lewat Carbon Trade

×

Hutan Kabupaten Solok Berpotensi Hasilkan Duit Lewat Carbon Trade

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kabupaten Solok didorong memanfaatkan potensi kawasan hutan seluas 60 persen wilayahnya melalui pengembangan perdagangan karbon sebagai sumber penerimaan ekonomi baru berbasis pelestarian lingkungan.
  • Realisasi ekonomi hijau di Solok memerlukan kajian teknis, kepastian regulasi, serta kolaborasi strategis lintas sektor dan internasional yang mengintegrasikan aspek lingkungan, pertanian, dan pariwisata.
  • Perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan pertumbuhan likuiditas yang positif melalui bursa karbon (IDXCarbon), membuka peluang pasar yang menjanjikan bagi daerah pemilik aset sumber daya hutan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Arosuka, Khazanah — Selain menekankan pentingnya mitigasi bencana, Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu mendorong pengembangan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai peluang ekonomi baru bagi Kabupaten Solok.

Dengan kawasan hutan yang disebut mencakup sekitar 60 persen wilayahnya, Solok dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi berbasis pelestarian lingkungan. Namun, realisasinya membutuhkan kajian teknis, verifikasi potensi karbon, kepastian regulasi, dan kemitraan strategis.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kelestarian hutan harus kita pandang sebagai aset strategis daerah. Melalui pengelolaan yang tepat, kita bisa menjaga lingkungan sekaligus membuka peluang sumber penerimaan baru bagi daerah,” katanya.

Irman juga mendorong integrasi sektor pertanian, pariwisata, dan perlindungan lingkungan, terutama di kawasan Alahan Panjang yang memiliki potensi hortikultura dan wisata alam.

Pelibatan akademisi serta penjajakan kerja sama internasional, termasuk dengan Korea Selatan, dinilai dapat memperkuat perencanaan tata ruang dan pengembangan teknologi mitigasi bencana.

Sekilas tentang Perdagangan Karbon

Perubahan iklim merupakan tantangan global yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, lingkungan, dan sosial. Peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat aktivitas industri, transportasi, dan deforestasi mendorong negara-negara di dunia untuk mencari instrumen kebijakan yang efektif dalam menekan laju pemanasan global. Salah satu instrumen yang berkembang pesat adalah perdagangan karbon (carbon trade).

Baca Juga:  Musprov PSSI Sumbar, Tokoh Politik Medaftar, Tokoh-tokoh Sepakbola Malas Bersaing

Immanuel Agatha Simorangkir melukiskan di situs kemenkeu.go.id bagaimana Indonesia dalam perdagangan karrbon tersebut.

Perdagangan karbon menurut Immanuel Agatha Simorangkir menjadi mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan pengurangan emisi dilakukan secara lebih efisien melalui pemberian nilai ekonomi pada emisi karbon. Dalam konteks global, mekanisme ini terus mengalami perkembangan, baik dari sisi regulasi internasional maupun implementasi pasar. Bagi Indonesia, perdagangan karbon tidak hanya relevan sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga sebagai peluang ekonomi baru, khususnya mengingat besarnya potensi sumber daya hutan dan energi terbarukan yang dimiliki.

Carbon Trading menurut kamus Oxford adalah sebuah sistem yang memberikan negara dan organisasi hak untuk menghasilkan karbon dioksida dan gas lain yang menyebabkan pemanasan global, dan memungkinkan mereka untuk menjual hak tersebut.

Konsep perdagangan karbon pertama kali diperkenalkan melalui Protokol Kyoto pada tahun 1997. Protokol ini merupakan kesepakatan internasional yang dirancang untuk menekan emisi gas rumah kaca di tingkat global. Dalam kerangka Protokol Kyoto, negara-negara industri yang tercantum dalam Annex I diwajibkan memenuhi target pengurangan emisi tertentu. Meski demikian, protokol ini juga memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan negara-negara tersebut memperoleh kredit karbon melalui pelaksanaan proyek pengurangan emisi di negara lain.

Baca Juga:  FORUM KONI Kabupaten/Kota Kutuk Aksi Penyegelan Kantor KONI Sumbar, Minta Pihak Kepolisian Segera Usut Kasus

Perdagangan karbon internasional mulai berkembang secara nyata sejak Protokol Kyoto resmi diberlakukan pada 26 Februari 2005. Protokol ini berlaku sampai dengan digantikan perannya oleh perjanjian global baru yang disepakati pada tahun 2015 di Paris, yaitu Paris Agreement. Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim.

Perjanjian ini diadopsi oleh 195 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Prancis, pada 12 Desember 2015. Perjanjian ini mulai berlaku pada 4 November 2016. Tujuan utamanya adalah untuk menahan peningkatan suhu rata-rata global hingga jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan melakukan upaya untuk membatasi peningkatan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.

Indonesia telah menunjukkan komitmen serius dalam mendukung upaya global penurunan emisi melalui pembentukan kerangka regulasi perdagangan karbon. Pemerintah menetapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen resmi pengendalian emisi GRK, yang mencakup mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, serta instrumen ekonomi lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pada idxcarbon.co.id, pada Desember 2025, aktivitas perdagangan karbon menunjukkan dinamika pasar yang cukup aktif dan berkembang, baik dari sisi ketersediaan unit karbon, intensitas transaksi, maupun partisipasi pelaku pasar.

Baca Juga:  Menteri Kebudayaan Republik Indonesia DR. Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail

Pada periode ini, tercatat 9 proyek karbon terdaftar di pasar karbon. Total unit karbon yang tersedia mencapai 2.888.448 ton COâ‚‚e, mencerminkan kapasitas pasokan yang relatif besar untuk mendukung kebutuhan pasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.854 ton COâ‚‚e telah diretir (retired), yang menunjukkan adanya komitmen pelaku pasar dalam mengimbangi emisi karbon secara nyata. Perdagangan karbon selama Desember 2025 berlangsung selama 20 hari perdagangan. Dalam periode tersebut, total volume transaksi tercatat sebesar 190.264 ton COâ‚‚e, dengan total nilai transaksi mencapai Rp7.486.216.776.

Rata-rata aktivitas harian pada bulan tersebut menunjukkan volume perdagangan harian sebesar 9.513 ton COâ‚‚e dengan nilai perdagangan mencapai Rp374.310.839. Angka ini mencerminkan likuiditas pasar yang mulai terbentuk, dengan transaksi bernilai cukup besar per hari.

Secara kumulatif, total volume perdagangan YTD sebesar 903.915 ton CO2e, total nilai perdagangan YTD mencapai Rp36.365.999.176, dan total frekuensi transaksi YTD sebanyak 213 kali. Pada Desember 2025 juga disampaikan bahwa terdapat 150 peserta pasar yang terlibat pada alur perdagangan, yang menandakan adanya partisipasi yang cukup luas dari berbagai pemangku kepentingan. (eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.