Padang, Khazminang.id – Sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumbar, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang, Selasa (22/4).
Gugatan ini diajukan Manuel Salimu dan Syafridin. Keduanya adalah mantan legislator Partai Gerindra dan Nasdem yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai usai terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir bulan September 2024.
Pemberhentian serta pelengseran mereka dari kursi anggota dewan, ditetapkan dan disahkan lewat SK Gubernur Sumbar nomor 171-72-2025 dan 171-73-2025 yang terbit tanggal 10 Februari 2025 silam.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PTUN Padang itu tersebut, Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman SH menegaskan bahwa SK PAW yang disahkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu, cacat konstitusi serta mengabaikan mekanisme internal partai politik.
“Kedua klien kami masih melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota Partai. Namun Gubernur malah terburu-buru memproses SK PAW mereka yang jelas-jelas diterbitkan pada saat kasus hukum keduanya belum bersifat inkrah,” ujarnya. kepada khazminang.id.
Ketergesa-gesaan Gubernur Sumbar mengesahkan SK PAW ini, telah menyalahi aturan main partai politik serta aturan perundang-undangan berlaku. Apalagi, PAW nyatanya hanya bisa dilakukan apabila anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum atau Inkrah.
Sementara pada saat Manuel Salimu dan Syafriddin diusulkan di PAW oleh DPC Partai Gerindra dan DPC Nasdem Mentawai serta disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum yang menjerat mereka nyatanya masih berproses di pengadilan.
Baik Manuel Salimu maupun Syafridin, nyatanya juga belum pernah disurati atau bahkan dipanggil oleh majelis kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem untuk diklarifikasi dan diberikan kesempatan membela diri sebagaimana aturan main partai politik.
“Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Lewat gugatan di PTUN ini, kami menuntut agar jabatan dan nama baik klien kami segera dipulihkan,” tegasnya didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Jefrinaldi SH MH C,Med dan Mesa Marcelina SH.
Sebelum memutuskan melayangkan gugatan ke PTUN, Manuel Salimu dan Syafriddin, telah melayangkan surat klarifikasi kepada DPP Gerindra dan Nasdem terkait kasus hukum yang sedang mereka hadapi. Dalam surat klarifikasi itu, mereka membantah ditangkap polisi pada saat pesta sabu sebagaimana narasi pemberitaan beberapa media.
“Klien kami belum sempat diklarifikasi dan diberi kesempatan membela diri oleh mahkamah partai masing-masing. Namun SK PAW Gubernur Sumbar telah terbit begitu saja. Ini jelas sangat mencederai asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Jefrinaldi SH MH C,Med menambahkan, SK PAW yang diterbitkan Gubernur Mahyeldi nyatanya juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014.
Dengan kondisi itu, ia meyakini tindakan Gubernur Sumbar selaku tergugat menerbitkan SK PAW terhadap kliennya, telah melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kemudian UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu
Usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Padang , Manuel Salimu dan Syafriddin membantah keras adanya narasi pemberitaan yang menyatakan bahwa mereka ditangkap saat berpesta sabu oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Manuel Salimu mengungkapkan, pada saat polisi menggerebek kamarnya, ia tengah beristirahat didalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek pembekalan Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.
“Jadi sungguh tidak benar jika disebutkan bahwa saya tertangkap basah pesta sabu. Sebab saya sendiri waktu itu sedang bersama istri . Ketika dibawa polisi, saya hanya dipinjam untuk menjadi saksi. Makanya dalam video penangkapan yang beredar tangan saya tidak diborgol,” jelasnya.
Bantahan senada disampaikan Syafriddin. Ia menegaskan, saat polisi menggrebek kamar hotel yang dipesannya, ia hanya sendirian. Barang Bukti yang ditemukan polisi dalam kamarnya, adalah milik seorang masyarakat sipil berinisial A.
“Saat polisi datang, saya sedang makan sate. Sendiri saja. Tidak ada bapak Manuel Salimu disana. Saya hanya sendiri. Kami diambil polisi di kamar yang berbeda-beda. Jadi sungguh tidak benar jika saya disebut ditangkap pada saat pesta sabu sebagaimana pemberitaan yang beredar,” tegasnya.
Manuel Salimu maupun Syafridin juga merasa sangat dirugikan atas beredarnya berbagai potongan video penggrebekan didalam kamar hotel. Mereka meyakini, video tersebut sengaja digabung-gabungkan untuk memperkuat kesan adanya kesan pesta sabu.
Keduanya menduga, upaya itu sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi karir politik mereka. Dengan situasi itu, ia menegaskan bahwa ia akan melawan dan akan tetap berjuang mencari keadilan baik lewat pengadilan, maupun mekanisme internal partai.
“Kami pasti akan tetap berjuang untuk memulihkan nama baik kami. Baik lewat PTUN, maupun mekanisme internal partai. Untuk mencari keadilan, kami akan menempuh segala cara,” ucap Manuel Salimu yang diamini Syafriddin beserta tim kuasa hukum.
Biro Hukum Setdaprov Sumbar Hadir Wakili Gubernur
Pada persidangan yang berlangsung tertutup karena masih beragendakan persiapan ini, dimulai sekitar pukul
10.00 WIB. Gubernur Sumbar, hadir diwakili oleh staf Biro Hukum Setdaprov Sumbar yakninya Mirawati Nazara
Sidang dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.PDG,atas nama Syafriddin, diketahui majelis hakim Aryani Widiastuti didampingi Rinaldi dan Dessy Cvisti.
Sementara sidang nomor
perkara 20/G/2025/PTUN.PDG,atas nama Manuel Salimu, dipimpin hakim ketua Dessy Cvisti didampingi Aryani Widiastuti dan Rinaldi serta Panitera Pengganti (PP) Roza Gusma Putri, beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
“Ya hari ini kami Biro Hukum Setdaprov Sumbar hadir mewakili Gubernur yang telah memberikan surat kuasa,” ujar staf Biro Hukum Setdaprov Sumbar Mirawati Nazara kepada Haluan diluar persidangan.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar pada dasarnya akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Ia mengatakan, menggugat di PTUN adalah hak semua warga negara.
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri Yanda Boy. Ia menilai, gugatan di PTUN, sebenarnya adalah hal yang biasa. Sudah menjadi konsekuensi bagi setiap pejabat pemangku kebijakan untuk digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan.
“Pada intinya kami selaku pengacara Pemprov tentu siap menghadapi gugatan tersebut setelah menerima surat kuasa khusus,” pungkasnya. (Murdiansyah Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.