Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Fit and Proper Test Selesai, Komisi I DPRD Sumbar Tetapkan Tujuh Calon Komisioner KPID Periode 2025–2028

×

Fit and Proper Test Selesai, Komisi I DPRD Sumbar Tetapkan Tujuh Calon Komisioner KPID Periode 2025–2028

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Nanda Satria menerima hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Komisioner KPID dari ketua Komisi I

Padang, Khazminang.id — Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar masa jabatan 2025–2028 kepada pimpinan DPRD Sumbar, Selasa (16/12/2025).

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal kepada wartawan mengatakan, pada November 2025 lalu pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 21 calon anggota KPID Sumbar. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Proses uji kelayakan tersebut, katanya, dilakukan untuk menilai kompetensi, integritas, serta pemahaman calon terhadap dunia penyiaran dan regulasi yang berlaku.

“Dari 21 calon yang mengikuti fit and proper test, Komisi I memutuskan tujuh orang yang dinyatakan lulus dan tujuh orang sebagai cadangan,” ujar Sawal. 

Adapun tujuh calon anggota KPID Sumbar yang dinyatakan lolos uji fit and proper test yakni Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Sementara itu, tujuh calon yang ditetapkan sebagai cadangan adalah Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Bersama LKAAM dan Polda Sepakat Jaga Marwah Adat Minangkabau

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi I DPRD Sumbar yang telah melaksanakan seluruh tahapan fit and proper test calon anggota KPID Sumbar secara maksimal.

“Setelah hasil ini diterima, pimpinan DPRD Sumbar akan menyiapkan surat keputusan (SK) untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sumatera Barat guna ditetapkan,” kata Muhidi.

Dengan diserahkannya hasil uji kelayakan tersebut, Muhidi berharap proses penetapan anggota KPID Sumbar masa jabatan 2025–2028 segera rampung dan lembaga penyiaran daerah dapat menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.