Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dulu Harus Aktif Menagih, Kini Pemohon Tanah Bisa Tahu Jadwal Pengukuran Sejak Awal

×

Dulu Harus Aktif Menagih, Kini Pemohon Tanah Bisa Tahu Jadwal Pengukuran Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Pertanahan melayani pemohon dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, ATR/BPN memberikan kepastian waktu pengukuran bidang tanah dan penyelesaian Peta Bidang Tanah bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah untuk pertama kali. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Singkatnya Gini...
  • Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari memberikan kepastian waktu ukur serta mempercepat penyelesaian Peta Bidang Tanah bagi pemohon pendaftaran tanah pertama kali.
  • Masyarakat merasakan kemudahan dan efisiensi karena jadwal kedatangan petugas ukur kini terencana dengan jelas dan terarah.
  • Program Pengukuran Terjadwal telah diimplementasikan di 462 Kantor Pertanahan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Purwakarta, Khazminang.id– Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran bidang tanah adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui. Dahulu, masyarakat atau pemohon setelah melakukan penyetoran berkas, biasanya belum tahu kapan bisa diukur bidang tanahnya. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal dijalankan, masyarakat dapat langsung mengetahui waktu ukur dengan pasti.

“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Jika dahulu jadwal pengukuran belum diketahui dari awal mengajukan berkas, kini dengan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, dengan waktu tunggu 7 hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah selama 5 hari, kepastian waktu pengukuran menjadi jelas, sehingga memudahkan masyarakat atau para pemohon dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.

Baca Juga:  Menteri Nusron Minta ATR/BPN Layani Masyarakat dengan Sudut Pandang Pemohon

Setelah pengukuran dilakukan, Warjito kembali merasakan kemudahan karena proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diketahui waktunya. Ia menyebut hasil pengukuran tersebut sudah selesai pada awal September 2026.

“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.

Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan mendapat informasi langsung terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Firda pun menyambut baik adanya layanan Pengukuran Terjadwal yang menurutnya membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah. “Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Baca Juga:  Festival Literasi dan Pamenan Minangkabau Bikin Semarak Padang Panjang di Akhir Pekan

Kini layanan pengukuran terjadwal masih dilakukan bagi pemohon yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Layanan ini sudah berjalan di 462 Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.