Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dua Sekwan DPRD Bahas Penganggaran Tenaga Kerja Outsourcing

×

Dua Sekwan DPRD Bahas Penganggaran Tenaga Kerja Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Plt Sekwan DPRD Kabupaten Merangin foto bersama
Bukittinggi, Khazminang.id– Plt.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Bangko Provinsi Jambi, Hj.Siti Aminah, M.M. bertemu Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ir.Melwizardi,M.Si di ruangan khusus tamu sekretariat DPRD Kota Bukittinggi guna saling bertanya dan menjawab terkait Penganggaran Tenaga kerja Outsourcing di sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

 

Pelaksana humas protokol Rudi Syarif Putra, S.IP., Sabtu (8/2/2025) menjelaskan, kedatangan Plt.Sekretaris DPRD Kabupaten Merangin Bangko didampingi staf sekretariat, terdiri dari, Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebijakan, Deni Marzeni, SH. Jabatan Fungsional (JF) Analis Keuangan, M.Isa Anshari,S.Si., Bendahara Deni Alfian.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dijelaskan Siti Aminah, kunjungan ini dalam rangka mempelajari tentang Penganggaran Tenaga kerja Outsourcing pada sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, selanjutnya konsultasi tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah dan Penyusunan Rencana Awal Tahun serta bagaimana teknis pelaksanaan kegiatan Reses Sekretariat DPRD kota Bukittinggi pada tahun 2025.

Melwizardi menjelaskan, penganggaran untuk tenaga  kerja outsourcing pada sekretariat DPRD Kota Bukittinggi dimasukan pada anggaran tahun 2025, Karena memang tenaga tersebut sangat dibutuhkan untuk sopir, ajudan pimpinan dan wakil pimpinan, untuk tenaga kebersihan/CS dan lain tenaga yang diperlukan pada sekretariat DPRD Kota Bukittinggi sebagai penunjang kegiatan di sekretariat.

Baca Juga:  Jelang Ramadan dan Lebaran, Jaringan XL Axiata Makin Kuat di Sumatera Barat

Lebih lanjut dikatakan Melwizardi, Komisi 1 baru-baru ini telah melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pembahasan nasib pegawai non ASN Kota Bukittinggi, Karena tahun 2025 ini tidak ada lagi tenaga kontrak tetapi adalah PPTK, seleksi PPPK dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non ASN.

Bagi tenaga kontrak saat ini tetap masih bekerja, gaji akan tetap dibayarkan seperti tahun sebelumnya menjelang PPTK yang telah mengikuti seleksi tahap I diangkat menjadi ASN, khusus bagi seleksi tahap I yang belum lulus diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan dengan melalui mekanisme secara bertahap diupayakan dapat menjadi PPPK penuh waktu sesuai aturan yang berlaku, jelas Melwizardi didampingi Kepala bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Yudi Andry,S.H. dan Kasubag Umum.

Penjelasan Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi tersebut secara detail dan lengkap yang kemudian disambung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan serta Kasubag Umum yang menjelaskan point-point pembahasan dan pertanyaan dari Plt.Sekretaris DPRD Kabupaten Merangin Bangko serta tim pendamping yang turut hadir, ungkap Rudi Syarif. (Iwin SB)

Baca Juga:  Mengulik Kesiapsiagaan Masyarakat Sumbar Hadapi Ancaman Gempa Patahan Sumatera

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.