Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

DPRD Sumbar Tetapkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026

×

DPRD Sumbar Tetapkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua M. Iqra Qhissa Putra menandatangani Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur Sumatera Barat dan DPRD

Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengungkapkan, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS Tahun 2026 akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2026. 

“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2026,” ungkap Muhidi didampingi Wakil Ketua M. Iqra Qhissa Putra saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan  KUA-PPAS Tahun 2026 di ruang sidang utama dewan, Jumat (19/9/2025). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah  telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

Mengacu kepada materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, tukuknya dia, fokus pembahasan, diarahkan pada pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan prioritas pembangunan Nasional sebagaimana yang termuat dalam Asta Cita.

Baca Juga:  Sosialisasi MBG di Padang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ajak PB Berperan Aktif

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026, katanya, secara umum dapat disampaikan bahwa Tahun 2026 merupakan tahun ke 2 (dua) dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. 

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mengurangi TKD sebesar 24.8% pada R-APBN Tahun 2026, maka proyeksi Pendapatan Daerah yang dimuat dalam KUA-PPAS Tahun 2026 juga mengalami penurunan yang cukup signifikan,” tandasnya. 

Hal ini, sambungnya, tentu berdampak terhadap semakin terbatasnya ruang fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

“Oleh sebab itu, kebijakan efisien anggaran akan terus dilaksanakan untuk mengefektifkan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Dikatakan, daerah tidak bisa lagi bersandar pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan daerah yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah. 

“Untuk itu, Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait harus berupaya dan berinovasi untuk meningkatkan penerimaan dari PAD,” katanya. 

Untuk itu, tukasnya, perlu dilakukan up date data potensi, perbaharuan sistem, peningkatan kualitas pelayanan dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD.

Baca Juga:  Jalan Santai Parade Merah Putih Sambut HUT RI di Padang akan Diikuti Ribuan Peserta

Dikatakan, anggaran yang termuat dalam KUA-PPAS Tahun 2026 harus sudah mengarahkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penerapannya berlaku pada tahun 2027, yaitu alokasi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40% dari total belanja. 

“Untuk mewujudkan kondisi tersebut, maka salah satu upaya adalah melalui restrukturisasi birokrasi dan resposisi belanja barang dan jasa kepada belanja modal,” tuturnya. 

Selain dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi/OPD dan para undangan lainnya. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.