Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda Tahun 2026 Serta Dua Perda Lainnya

×

DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda Tahun 2026 Serta Dua Perda Lainnya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bapemperda, Zulkenedi Said menyerahkan laporan hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Propemperda Tahun 2026 kepada pimpinan rapat paripurna disaksikan Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy

Padang, Khazminang.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama dewan, Senin (17/11/2025). 

Kedua Ranperda yang ditetapkan jadi Perda yakni Ranperda tentang APBD Tahun 2026 dan ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria serta Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy. 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sangat penting, sehingga perda yang akan dibentuk DPRD bersama kepala daerah, mesti benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

“Oleh karena itu disusun Propemperda berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari pertimbangan tersebut,” katanya. 

Baca Juga:  Pertanyakan Masalah Efesiensi Anggaran, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Berkunjung ke DPRD Sumbar

Muhidi menjelaskan, pada tahun 2026 direncanakan akan dibentuk sebanyak 11 ranperda, yang terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda komulatif dan empat ranperda luncuran yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2025.

“Namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam propemperda tersebut,” ujarnya lagi. 

Sementara itu, terkait ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena susunan perangkat daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah. 

“Hal ini antara lain dipengaruhi arah kebijakan yang bersifat imperatif dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW serta target pembangunan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah,” jelas Muhidi. 

Selain itu, tukuknya, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan optimal. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: UPTD Samsat Merupakan Ujung Tombak Penerimaan Daerah