Padang, khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan perda/perkada dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah, dimana pembahasannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan.
“Pertama, pembahasannya dilakukan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus,” ujar Evi Yandri didampingi M. Iqra Qhissa Putra dan Gubernur Mahyeldi saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 di ruang sidang utama dewan, Rabu (14/5).
Dijelaskan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan sangat baik.
Hal ini ditandai dengan capaian target kinerja program dan capaian indikator kinerja kegiatan, hampir 95 % capaiannya diatas 100 % dan bahkan cukup banyak yang melampaui 100 %.
Terhadap capaian tersebut, DPRD sebagai mitra strategis memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD di lingkup Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Namun demikian, lanjutnya, DPRD juga melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan, diantaranya tata kelola keuangan daerah yang belum fisibel, dimana target pendapatan tidak tercapai dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
“Demikian juga dengan pelaksanaan program dan kegiatan, meskipun capaian telah sangat bagus, tetapi masih cukup banyak permasalahan yang masih terjadi,” ungkapnya.
Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dari hasil pembahasan LKPj, DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang akan menjadi bahan untuk penyusunan rencana, anggaran dan Perda/Perkada adat/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPj Kepala Daerah, lanjutnya, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur beserta perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPj telah ditindak lanjuti oleh Gubernur dan OPD-OPD terkait, Pemerintah Daerah diminta untuk dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progress pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala sekali 6 (enam) bulan dan kepada Komisi-Komisi kami minta juga untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerja Komisi.
“Kami sangat mengharapkan, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala tahun 2024 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Dikatakan, pelaksanaan tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang Kembali di masa yang akan datang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD dalam menyusun rekomendasi yang konstruktif dan berjanji untuk menindaklanjuti seluruh masukan guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.