Padang, Khazminang.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua M. Iqra Qhissa Putra didampingi Nanda Satria di ruang sidang utama dewan, Senin (26/5).
Ranperda yang merupakan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Sumbar untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren, termasuk alokasi anggaran
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Qhissa Putra menegaskan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah.
Dan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
Dikatakan, dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda dimaksud, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.
Untuk dapat dipahami, katanya, landasan filosofi, landasan yuridis dan landasan sosiologis terhadap ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
“Penjelasan tersebut tentu dapat menjadi dasar pertimbangan kita untuk menetapkan apakah usul prakarsa yang disampaikan oleh Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat disetujui sebagai prakarsa DPRD,” katanya.
Rapat paripurna ini dihadiri gubernur diwakili Pj. Sekda Provinsi Sumbar Yozarwardi Usama Putra, Forkopimda, pimpinan instansi/OPD serta undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.